• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
in Nusantara
sekda banten

Sekda Banten Deden Apriandhi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Hadi Prawoto, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan nomor : 250/G/2025/PTUN.JKT terkait gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 104 TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan jabatan tinggi madya di Provinsi Banten telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hadi menjelaskan, dalam perkara tersebut, pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten telah dilaksanakan melalui proses yang sah, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan pemilihan dan rekrutmen jabatan tinggi madya telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, salah satunya melalui penerapan sistem manajemen talenta.

BacaJuga:

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai Selama Tiga Jam Respons Darurat Tangani Penyintas Sakit

Gempa Bumi Kategori Dangkal Getarkan Wilayah Ciamis di Jawa Barat

“Proses dimulai dari tahap awal, di mana seluruh peserta calon Sekda yang mengikuti seleksi telah melakukan pengisian sistem manajemen talenta melalui mekanisme kotak 9. Dari tahapan tersebut kemudian tersusun sejumlah calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan,” jelasnya, saat ditemui di Serang (19/12/25).

Lebih lanjut, Hadi menuturkan bahwa calon-calon yang memenuhi syarat tersebut selanjutnya mengikuti tahapan seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang seluruh anggotanya berasal dari unsur eksternal, di antaranya akademisi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pihak-pihak lain yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

“Setiap peserta diwajibkan menyusun makalah dan mengikuti tahapan wawancara sebagai bagian dari proses penilaian,” ungkap Hadi.

Sebagai bagian dari Sekretariat Panitia Seleksi, Biro Hukum Setda Provinsi Banten turut membantu proses administrasi selama rangkaian seleksi berlangsung.
Berdasarkan hal tersebut, Hadi menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena seluruh tahapan dilaksanakan secara berurutan dan sesuai prosedur.

“Putusan PTUN Jakarta ini semakin menegaskan bahwa proses pengangkatan Sekda Provinsi Banten telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Keputusan Presiden Nomor 104 TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan jabatan tinggi madya atas nama Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Provinsi Banten digugat oleh Perkumpulan Paseba Tenggerang Utara di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Dalam putusan nomor : 250/G/2025/PTUN.JKT memutuskan bahwa permohonan gugatan pengangkatan dan penunjukan Sekda Pemprov Banten atas nama Deden Apriandhi Hartawan tidak dapat diterima. (yas)

Tags: Deden ApriandhiPTUN JakartaSekda Banten
Berita Sebelumnya

Ditjen Pesantren, Wamenag: Ini Struktur 5 Direktorat Teknis di Dalamnya

Berita Berikutnya

KKP dan AP5I Kompak Kawal Mutu Ikan Bebas Radioaktif

Berita Terkait.

andra-somi
Nusantara

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:27
dd
Nusantara

Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai Selama Tiga Jam Respons Darurat Tangani Penyintas Sakit

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:41
gempa-ciamis
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Getarkan Wilayah Ciamis di Jawa Barat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:53
gajah
Nusantara

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:04
aceh
Nusantara

Dinkes Aceh Waspadai Penyakit Menular di Kawasan Pengungsian

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:23
soni
Nusantara

Implementasi Kebijakan, Gubernur Ambil Sendiri Rapor Anak ke Sekolah

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:12
Berita Berikutnya
kkp

KKP dan AP5I Kompak Kawal Mutu Ikan Bebas Radioaktif

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.