• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perpres 113/2025, Arah Baru Subsidi dan Industri Pupuk

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 19 Desember 2025 - 20:11
in Nasional
perwata1

Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kehadiran regulasi baru ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat pengelolaan pupuk subsidi sekaligus membangkitkan kembali kinerja industri pupuk nasional.

Perpres 113/2025 menjadi pijakan awal transformasi kebijakan pupuk, dengan arah perubahan dari pola subsidi berbasis output menuju subsidi input yang dinilai lebih berkelanjutan dan efisien.

BacaJuga:

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Ir. Yustina Retno Widiati menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara Perpres 113/2025 dan regulasi sebelumnya, terutama pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 148. Salah satu kebijakan strategis yang diperkenalkan adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi.

“Jika sebelumnya ekspor tidak diizinkan, kini regulasi memberikan ruang. Ini menjadi stimulus positif bagi industri pupuk dalam negeri,” ujar Yustina.

Ia menambahkan, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 lebih menitikberatkan aspek perlindungan petani, sedangkan Perpres 113/2025 turut memberikan kepastian usaha serta insentif bagi produsen pupuk.

Dari sisi tata kelola, Yustina menegaskan bahwa sistem pendataan dan distribusi pupuk bersubsidi telah berjalan relatif tertib dan sistematis.

Perencanaan kebutuhan pupuk disusun oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), diinput ke dalam aplikasi, diverifikasi secara berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota, lalu ditetapkan sebagai data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Pemerintah juga telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian serta sekitar 297 ribu ton untuk sektor perikanan. Anggaran subsidi pupuk tahun 2026 pun mencapai Rp46 triliun.

Untuk tahun 2026, alokasi pupuk subsidi pertanian tetap dipertahankan di angka 9,5 juta ton. Data penerima hingga Desember tercatat sekitar 14,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk perikanan.
Yustina menilai penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 menjadi respons atas berbagai persoalan inefisiensi yang selama ini membayangi industri pupuk nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap temuan-temuan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kembali terulang.
Menurutnya, urgensi Perpres 113/2025 terletak pada perannya sebagai jembatan menuju perubahan skema subsidi dari output ke input.

“Kondisi sebagian perusahaan pupuk nasional sebelumnya belum ideal. Pemerintah ingin menghidupkan kembali pabrik-pabrik pupuk agar lebih produktif. Dengan subsidi input, mulai 2029 industri pupuk nasional diharapkan semakin kuat,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Yustina, implementasi subsidi input masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, khususnya bersama Kementerian Keuangan, mengingat karakteristik subsidi input berbeda dengan subsidi barang dan jasa lainnya.

Selama regulasi pendukung belum lengkap, skema subsidi yang berjalan saat ini masih tetap digunakan.
Adapun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai aturan turunan tengah difinalisasi, sementara pedoman teknis di tingkat direktorat jenderal telah disiapkan.

Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk yang berlaku saat ini berada pada jalur yang tepat dan menunjukkan proses transformasi yang nyata.

“Situasi pupuk sekarang relatif baik. Dengan Perpres 113/2025, kita berbicara tentang transformasi kebijakan. Dampaknya terlihat dari peningkatan produksi pupuk nasional, dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujarnya.

Yadi menyebutkan, berdasarkan laporan dari sekitar 30 perwakilan KTNA di daerah, hampir tidak ditemukan keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi.

“Artinya, permasalahan di lapangan sangat minim. Kalau pun ada, umumnya terkait petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK,” katanya.

Ia juga mengapresiasi penyederhanaan prosedur penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP, sehingga memudahkan petani.

Menurutnya, Perpres 113/2025 pada dasarnya merupakan penyempurnaan Perpres 6/2025, termasuk arah perubahan skema subsidi menuju mekanisme yang lebih market to market.

Meski demikian, Yadi menekankan pentingnya pengawalan kebijakan secara kolaboratif agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani.

“Kami menyebutnya pengawalan, bukan sekadar pengawasan, karena pada dasarnya komoditasnya tidak bermasalah,” ujarnya.

KTNA juga mengajukan tiga rekomendasi utama untuk mendukung keberhasilan implementasi Perpres 113/2025. Pertama, penyempurnaan basis data dan digitalisasi dengan melibatkan kelompok tani dalam proses verifikasi dan validasi penerima di tingkat desa, serta tetap membuka jalur manual bagi petani yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

Kedua, peningkatan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia diharapkan aktif turun ke lapangan untuk menjelaskan perubahan kebijakan, khususnya terkait skema subsidi dan jenis pupuk.

Ketiga, penguatan pengawasan partisipatif dengan memberikan peran resmi kepada kelompok tani dalam mengawal distribusi pupuk, disertai penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku penyimpangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur memandang Perpres 113/2025 sebagai bagian dari reformasi besar tata niaga pupuk yang patut diapresiasi. Meski masih memerlukan penguatan di tingkat implementasi, arah kebijakannya dinilai sudah tepat.

Ia berharap penguatan koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dapat menjadi motor penggerak ekosistem pertanian modern, dengan dukungan lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, dan penyuluh pertanian.

“Ini sejalan dengan konsep catur sarana yang pernah membawa Indonesia mencapai swasembada pangan pada 1984. Kami optimistis, dengan tata kelola yang semakin baik, pupuk akan menjadi pilar utama ketahanan pangan nasional,” katanya.

Mulyono juga menegaskan pentingnya peran penyuluh pertanian dalam menyosialisasikan kebijakan tata kelola pupuk yang baru. “Penyuluh pertanian adalah garda terdepan dalam mewujudkan swasembada pangan,” pungkasnya. (aro)

Tags: forwatanpertanianpupuk

Berita Terkait.

air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.