• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Hakim Agung Harap Gelar Perkara Khusus Akselerasi Kasus Ijazah Jokowi

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 18 Desember 2025 - 07:31
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-18 at 00.02.06

Arsip Foto - Akademisi sekaligus mantan Hakim Agung RI Prof. Gayus Lumbuun. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi sekaligus mantan Hakim Agung RI Prof. Gayus Lumbuun berharap gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bisa menjadi instrumen yang bisa menyelesaikan perkara ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan cepat dan tepat.

Menurutnya, penyelesaian kasus itu terlalu berlarut, bahkan sampai 5 tahun, sehingga dikhawatirkan lamanya proses tersebut bisa mengakibatkan keadilan yang diharapkan tidak akan tercapai.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

“Dalam dunia hukum, terlebih menyangkut penyelesaian suatu perkara dikenal konsep contante justice, yakni peradilan yang berjalan cepat yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pencari keadilan. Juga kerap disebut dengan speedy trial,” kata Prof. Gayus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025)

Dia mengungkapkan penerapan konsep hukum tersebut juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tepatnya di Pasal 50 dan Pasal 2 ayat (4), yakni “Untuk mendapat keadilan yang benar, maka proses hukum harus dilakukan dengan cepat”.

Sebaliknya bila peradilan tidak berjalan cepat, kata dia, yang terjadi berupa justice delayed is justice denied, yang artinya keadilan yang terlambat, keadilan yang ditolak atau yang tidak berguna.

Dikatakan bahwa lamanya penyelesaian suatu perkara bisa mengakibatkan pengadilan sulit untuk mencari keadilan, yang dikarenakan unsur-unsur hukum kemungkinan besar bisa berubah, seperti saksi, alat bukti, barang bukti, dan sebagainya.

Ia pun melihat sepertinya kasus ijazah Jokowi masuk pada kategori justice delayed is justice denied.

“Bila suatu perkara yang sudah delay begitu lama masuk peradilan, maka hakim berpotensi memiliki pertimbangan yang kurang memadai dan muaranya menghasilkan proses hukum yang tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd),” ucap dia.

Namun demikian, dirinya mengatakan harapan muncul dengan adanya gelar perkara khusus yang dilakukan kepolisian.

Dia pun menghargai upaya kepolisian melakukan gelar perkara khusus untuk memeriksa keseluruhan perkara tersebut, yang akan menjadi penentu.

Bila gelar perkara sudah dilakukan secara lengkap, sambung dia, tinggal Ketua Gelar Perkara Khusus memutuskan apakah akan melanjutkan perkara ke pengadilan atau dihentikan. Kewenangan ada pada Ketua Gelar Perkara Khusus.

Gayus mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan hasil dan keputusan gelar perkara khusus tersebut kepada pihak yang berwenang.

“Intinya adalah rakyat Indonesia menginginkan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat, sehingga tidak menguras energi dan hanya memunculkan polemik yang seolah tak ada ujungnya. Kepastian hukum dan keadilan harus dimunculkan, bukan semata menggoreng-goreng kasus ini saja,” kata Gayus menegaskan.

Adapun Polda Metro Jaya bakal menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka

“Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025).

Gelar perkara khusus itu dilakukan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara khusus itu diikuti oleh pihak internal dan eksternal. (dil)

Tags: Gayus LumbuunJokowiKasus Ijazah Palsu

Berita Terkait.

brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.