INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penguatan rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) merupakan upaya membangun perisai integritas bagi bangsa.
“Pencucian uang merupakan urat nadi keuangan gelap di balik berbagai kejahatan prioritas nasional,” ucap Yusril dalam acara Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) Tahun 2025 di Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (16/12/2025).
Maka dari itu, kata dia, pendekatan penegakan hukum dalam rezim APUPPT harus diarahkan tidak hanya pada pelaku kejahatan, tetapi juga pada aliran dana hasil kejahatan.
Prinsip follow the money (mengikuti uangnya) dan crime does not pay (kejahatan tidak memberikan keuntungan), menurutnya, menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.
Dengan demikian, Yusril menekankan penegakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelaku, tetapi harus mengikuti aliran uang karena dengan menelusuri dan merampas hasil kejahatan, negara memutus insentif ekonomi bagi pelaku tindak pidana keuangan
“Dengan menelusuri aliran dana, negara dapat membongkar jaringan kejahatan, menemukan aktor utama, sekaligus memutus sumber pembiayaan ilegal di hulunya,” ujar Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut.
Dirinya menegaskan penguatan rezim APUPPT
merupakan agenda strategis nasional yang tidak semata ditujukan untuk memenuhi standar internasional, tetapi untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang benar-benar efektif, terukur, dan berdampak.
Dia menuturkan pencucian uang telah menjadi urat nadi keuangan gelap di balik berbagai kejahatan prioritas nasional, seperti korupsi, narkotika, perjudian, dan penyelundupan manusia.
Dikatakan bahwa berbagai kejahatan tersebut tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak sendi moral dan keadilan sosial.
Dengan begitu, Menko menilai pemberantasan tindak pidana pencucian uang merupakan strategi hukum yang sangat efektif karena setiap kejahatan selalu meninggalkan jejak keuangan. (dam)









