• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemhan Bekali Jurnalis soal Informasi Pertahanan yang Dikecualikan

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 17 Desember 2025 - 06:20
in Nasional
kemenhan1

42 Awak Media saat mengikuti pembekalan tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan Tahun Anggaran 2025" di Menlatpur "Sanggabuana" Kostrad, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). Foto: Dili / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah semangat keterbukaan informasi publik, tidak semua informasi dapat disampaikan ke ruang publik secara bebas. Khusus di sektor pertahanan negara, ada batasan-batasan yang harus dipahami bersama, terutama oleh awak media.

Hal.inilah yang menjadi penekanan utama dalam pembekalan jurnalis yang digelar Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) di Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad “Sanggabuana”, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Pembekalan tersebut menghadirkan perwakilan Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Kolonel Inf Arif Nursaid, yang memaparkan materi mengenai informasi pertahanan yang dikecualikan.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tetap menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun implementasinya di bidang pertahanan memiliki koridor khusus.

“Tidak semua informasi pertahanan dapat dipublikasikan. Ada informasi tertentu yang jika disebarluaskan tanpa kendali justru berpotensi mengganggu pertahanan dan keamanan negara,” jelas Kolonel Arif.

Ia mengungkapkan, Kementerian Pertahanan telah memperbarui regulasi melalui Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1557/M/X/2024 guna memberikan kejelasan mengenai klasifikasi informasi pertahanan yang dikecualikan.

Regulasi tersebut mencakup informasi strategis dan operasi pertahanan, data kekuatan serta dislokasi militer, sistem dan teknologi keamanan pertahanan, dokumen perencanaan dan pengadaan yang bersifat sensitif, hingga informasi internal dan data pribadi personel.

Melalui kegiatan ini, Kemhan RI berharap awak media memiliki pemahaman yang utuh tentang batasan informasi pertahanan sekaligus peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu resmi layanan informasi publik.

“Dengan pemahaman tersebut, jurnalis diharapkan tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional, menghadirkan pemberitaan yang akurat dan berimbang, serta turut menjaga kepentingan dan keamanan nasional,” pungkasnya.

Acara pembekalan ini pun dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, yang membacakan amanat dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin (15/12/2025).

Dalam amanatnya itu, ia menegaskan bahwa pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama, termasuk insan pers.

“Awak media yang tangguh, terlatih, dan memahami prosedur kedaruratan, secara tidak langsung turut memperkuat ketahanan nasional,” ujarnya. (dil)

Tags: kemhanMenlatpur KosyradSanggabuana

Berita Terkait.

RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14
Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.