INDOPOSCO.ID – Di tengah semangat keterbukaan informasi publik, tidak semua informasi dapat disampaikan ke ruang publik secara bebas. Khusus di sektor pertahanan negara, ada batasan-batasan yang harus dipahami bersama, terutama oleh awak media.
Hal.inilah yang menjadi penekanan utama dalam pembekalan jurnalis yang digelar Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) di Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad “Sanggabuana”, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).
Pembekalan tersebut menghadirkan perwakilan Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Kolonel Inf Arif Nursaid, yang memaparkan materi mengenai informasi pertahanan yang dikecualikan.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tetap menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun implementasinya di bidang pertahanan memiliki koridor khusus.
“Tidak semua informasi pertahanan dapat dipublikasikan. Ada informasi tertentu yang jika disebarluaskan tanpa kendali justru berpotensi mengganggu pertahanan dan keamanan negara,” jelas Kolonel Arif.
Ia mengungkapkan, Kementerian Pertahanan telah memperbarui regulasi melalui Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1557/M/X/2024 guna memberikan kejelasan mengenai klasifikasi informasi pertahanan yang dikecualikan.
Regulasi tersebut mencakup informasi strategis dan operasi pertahanan, data kekuatan serta dislokasi militer, sistem dan teknologi keamanan pertahanan, dokumen perencanaan dan pengadaan yang bersifat sensitif, hingga informasi internal dan data pribadi personel.
Melalui kegiatan ini, Kemhan RI berharap awak media memiliki pemahaman yang utuh tentang batasan informasi pertahanan sekaligus peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu resmi layanan informasi publik.
“Dengan pemahaman tersebut, jurnalis diharapkan tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional, menghadirkan pemberitaan yang akurat dan berimbang, serta turut menjaga kepentingan dan keamanan nasional,” pungkasnya.
Acara pembekalan ini pun dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, yang membacakan amanat dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin (15/12/2025).
Dalam amanatnya itu, ia menegaskan bahwa pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama, termasuk insan pers.
“Awak media yang tangguh, terlatih, dan memahami prosedur kedaruratan, secara tidak langsung turut memperkuat ketahanan nasional,” ujarnya. (dil)










