• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemhan Bekali Jurnalis soal Informasi Pertahanan yang Dikecualikan

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 17 Desember 2025 - 06:20
in Nasional
kemenhan1

42 Awak Media saat mengikuti pembekalan tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan Tahun Anggaran 2025" di Menlatpur "Sanggabuana" Kostrad, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). Foto: Dili / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah semangat keterbukaan informasi publik, tidak semua informasi dapat disampaikan ke ruang publik secara bebas. Khusus di sektor pertahanan negara, ada batasan-batasan yang harus dipahami bersama, terutama oleh awak media.

Hal.inilah yang menjadi penekanan utama dalam pembekalan jurnalis yang digelar Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) di Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad “Sanggabuana”, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

BacaJuga:

MBG Tetap Didistribusikan saat Libur Sekolah, FKBI: Pemborosan Anggaran

Tetapkan Ketum Baru, ALSI Komitmen Dukung Pembangunan Industri Berkelanjutan

Pengamat Sebut PP Tuntaskan Polemik Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur

Pembekalan tersebut menghadirkan perwakilan Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Kolonel Inf Arif Nursaid, yang memaparkan materi mengenai informasi pertahanan yang dikecualikan.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tetap menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun implementasinya di bidang pertahanan memiliki koridor khusus.

“Tidak semua informasi pertahanan dapat dipublikasikan. Ada informasi tertentu yang jika disebarluaskan tanpa kendali justru berpotensi mengganggu pertahanan dan keamanan negara,” jelas Kolonel Arif.

Ia mengungkapkan, Kementerian Pertahanan telah memperbarui regulasi melalui Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1557/M/X/2024 guna memberikan kejelasan mengenai klasifikasi informasi pertahanan yang dikecualikan.

Regulasi tersebut mencakup informasi strategis dan operasi pertahanan, data kekuatan serta dislokasi militer, sistem dan teknologi keamanan pertahanan, dokumen perencanaan dan pengadaan yang bersifat sensitif, hingga informasi internal dan data pribadi personel.

Melalui kegiatan ini, Kemhan RI berharap awak media memiliki pemahaman yang utuh tentang batasan informasi pertahanan sekaligus peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu resmi layanan informasi publik.

“Dengan pemahaman tersebut, jurnalis diharapkan tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional, menghadirkan pemberitaan yang akurat dan berimbang, serta turut menjaga kepentingan dan keamanan nasional,” pungkasnya.

Acara pembekalan ini pun dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, yang membacakan amanat dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin (15/12/2025).

Dalam amanatnya itu, ia menegaskan bahwa pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama, termasuk insan pers.

“Awak media yang tangguh, terlatih, dan memahami prosedur kedaruratan, secara tidak langsung turut memperkuat ketahanan nasional,” ujarnya. (dil)

Tags: kemhanMenlatpur KosyradSanggabuana
Berita Sebelumnya

Hamas Minta Pasukan internasional Tidak Menjaga Keamanan Internal Gaza

Berita Berikutnya

Investasi Migas Digenjot, Indonesia Siapkan Tameng Hadapi Tekanan Global

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-23 at 13.30.34
Nasional

MBG Tetap Didistribusikan saat Libur Sekolah, FKBI: Pemborosan Anggaran

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:18
ALSI
Nasional

Tetapkan Ketum Baru, ALSI Komitmen Dukung Pembangunan Industri Berkelanjutan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:03
boni-hargen
Nasional

Pengamat Sebut PP Tuntaskan Polemik Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:08
makkah
Nasional

Ramai Jemaah, Sepi Manfaat: Ironi Industri Haji dan Umrah

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:51
hmi
Nasional

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:04
menag
Nasional

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:38
Berita Berikutnya
Anjungan Migas

Investasi Migas Digenjot, Indonesia Siapkan Tameng Hadapi Tekanan Global

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.