INDOPOSCO.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) bukan sekadar unit administratif, tetapi memiliki fungsi teologis, sosial, dan kemasyarakatan yang tidak dapat digantikan oleh lembaga lain. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar di sela-sela malam penganugerahan Anugerah Layanan KUA 2025, Jumat (12/12/2025) malam.
“KUA itu bukan kantor biasa. Ia mentransformasikan yang haram menjadi halal melalui akad, berfungsi sebagai wali hakim, dan menghadirkan negara dalam setiap pembentukan keluarga,” ujar Nasaruddin.
Ia menekankan bahwa peran KUA sangat luas, mulai dari memastikan keabsahan pernikahan. Lalu mengelola ikrar wakaf, membina kehidupan keagamaan di tingkat kecamatan, hingga menjadi rujukan penyelesaian konflik sosial dan keluarga.
“Banyak tugas camat, bupati, bahkan gubernur yang dalam praktiknya dilakukan aparat Kemenag di daerah. Di lapangan, kehadiran KUA itulah yang paling dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti beratnya tantangan yang dihadapi para penghulu dan petugas KUA. Terutama dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti pernikahan usia rentan, problem diaspora WNI di luar negeri. Lalu potensi polyandry karena ketidakteraturan dokumen, hingga perkawinan daring yang memerlukan kejelasan hukum dan prosedur.
“KUA bekerja 24 jam. Mereka menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Karena itu jangan hanya melihat kekurangannya, tapi lihat betapa besar pengorbanannya,” tegasnya.
Nasaruddin mengapresiasi atas inovasi yang terus tumbuh di lingkungan KUA, termasuk gagasan-gagasan baru seperti KUA Ekoteologi, yang mengintegrasikan nilai-nilai keberagaman dengan kepedulian lingkungan.
“Persyaratan menanam pohon sebelum menikah, misalnya, itu bukan sekadar seremoni. Itu pendidikan tanggung jawab, bahwa merawat keluarga itu seperti merawat pohon,” jelasnya.
“KUA adalah garda depan Kementerian Agama. Mereka bekerja dengan hati. Dan mereka adalah aparatur yang paling dekat dengan umat, bahkan paling berpeluang masuk surga karena besarnya jasa mereka,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, bahwa KUA merupakan unit terdepan Kementerian Agama yang tersebar di 5.917 kecamatan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa KUA terus berupaya memberikan pelayanan optimal meskipun masih terdapat kantor yang berdiri di atas lahan bukan milik Kemenag.
“Masih ada KUA yang berada di tanah wakaf, aset pemda, atau bahkan milik pihak lain. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat menghibahkan lahan sehingga Kemenag bisa membangun fasilitas yang lebih layak,” ujarnya.
Ketersediaan infrastruktur yang memadai, dikatakan dia, menjadi kunci dalam memastikan pelayanan KUA semakin nyaman, terstandar, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Agama memberikan 9 kategori penghargaan layanan KUA, mulai dari multilayanan hingga pencegahan konflik. Tahun ini juga diberikan Kategori Khusus Tokoh Perubahan KUA bagi mereka yang dinilai mendorong inovasi dan transformasi layanan secara signifikan.
Tahun ini, penghargaan diberikan kepada KUA dan pemerintah daerah yang dinilai mampu menghadirkan layanan terbaik di berbagai bidang. Di antaranya: KUA Multilayanan, KUA Ekoteologi, KUA Berbasis Digital, KUA Tertib Administrasi, dan KUA Inspiratif. Penghargaan juga diberikan kepada KUA yang unggul dalam pemberdayaan dana sosial keagamaan, pencegahan konflik keagamaan, inovasi program penyuluhan, serta layanan ramah kelompok rentan.
Tahun ini juga diberikan Kategori Khusus Tokoh Perubahan KUA, sebagai bentuk apresiasi kepada individu yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendorong inovasi, memperkuat kualitas layanan, dan menginspirasi percepatan transformasi KUA di tingkat nasional. (nas)











