INDOPOSCO.ID – Upaya membersihkan Sulawesi Utara dari peredaran minuman beralkohol ilegal kembali menunjukkan hasil nyata. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan langkah tegasnya dalam menutup ruang bagi pelaku penyelundupan, menyusul keberhasilan aparat gabungan menggagalkan aksi pengiriman besar minuman keras ilegal di Manado.
Keberhasilan operasi itu mendapat apresiasi langsung dari Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Victor Mailangkay. Ia memuji kinerja Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kodam XIV, serta KSOP Manado yang pada akhir November 2025 mengamankan 1 ton lebih minuman beralkohol ilegal di Pelabuhan Calaca.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 1.003,5 liter cap tikus ilegal, minuman beralkohol golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Seluruh barang temuan tidak memiliki pita cukai maupun izin edar, sehingga berpotensi membuat negara kehilangan penerimaan mencapai Rp 104,38 juta.
Mailangkay menegaskan bahwa langkah tegas aparat menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi para penyelundup.
“Sangat mendukung, ketegasan aparat memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Bagi kami, peredaran minuman tanpa pita cukai bukan hanya mematikan industri resmi, tapi juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Ini menjadi pukulan tegas bagi sindikat penyelundup minuman beralkohol,” kata Mailangkay, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemberantasan miras ilegal dilakukan melalui operasi besar yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai, terutama menyasar produk-produk seperti cap tikus ilegal yang masih kerap diselundupkan ke berbagai wilayah.
Penindakan ini disebut sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulut Yulianus Selvanus dalam mengamankan pasar minuman beralkohol legal di Tanah Air.
Mailangkay menambahkan bahwa maraknya miras ilegal bukan hanya mengganggu pasar legal, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat.
“Peredaran minuman beralkohol sangat meresahkan ketertiban umum dan jelas, mengganggu kesehatan. Pemerintah menindak penjualnya melalui Tindak Pidana Ringan atau pidana sesuai Perda dan KUHP, dengan tujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan moral masyarakat, terutama generasi muda, melalui penegakan aturan dan edukasi berkelanjutan,” jelasnya.
Minuman beralkohol ilegal, menurutnya, umumnya diproduksi tanpa standar keamanan dan rawan menimbulkan keracunan bahkan kematian. Lebih jauh, pasar gelap seperti ini membuat pendapatan negara dari cukai tergerus, dan pada akhirnya menahan laju pembangunan daerah.
“Hal-hal seperti ini sangat merusak persepsi masyarakat terhadap minuman beralkohol pada umumnya, termasuk produk legal,” imbuhnya.
“Jika pasar legal terus digerus oleh produk-produk ilegal, tentu sebagai produsen resmi akan enggan berekspansi karena risiko bisnisnya terlalu besar dan return menjadi tidak optimal,” sambungnya.
Data Bea Cukai mencatat, sepanjang Januari–November 2025, nilai penyitaan MMEA ilegal mencapai Rp 71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 37,64 miliar. Angka tersebut menggambarkan betapa besarnya skala peredaran yang ingin diberantas pemerintah.
Penyelundupan minuman beralkohol menimbulkan efek domino: terganggunya persaingan usaha, hilangnya pendapatan negara, hingga menurunnya produktivitas tenaga kerja. Karena itu, Mailangkay kembali menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga.
“Kami berterima kasih, tim gabungan berhasil menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” tambahnya.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dan keberhasilan operasi gabungan, pemerintah berharap Sulawesi Utara menjadi wilayah yang bebas dari peredaran miras ilegal. Langkah ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjamin bahwa sektor usaha legal bisa tumbuh sehat dan berdaya saing.
Momentum ini menjadi bukti bahwa komitmen bersama dapat menciptakan daerah yang lebih aman, tertib, dan bermartabat untuk seluruh masyarakat Sulawesi Utara. (her)











