INDOPOSCO.ID – Tim Search and Rescue (SAR) gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian terhadap tiga pendaki yang masih dinyatakan hilang pascaerupsi Gunung Api Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu (9/5/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, pada hari kedua operasi pencarian difokuskan di area yang sebelumnya diduga menjadi titik keberadaan para pendaki berdasarkan hasil penyisiran tim di hari pertama.
“Informasi sementara yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa posisi dua WNA tersebut berada pada jarak sekitar 20 hingga 30 meter dari bibir kawah utama,” kata Abdul Muhari dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Kondisi tersebut memerlukan perhitungan dan strategi evakuasi yang matang dengan mempertimbangkan potensi eskalasi aktivitas vulkanik serta faktor keselamatan seluruh personel.
Sementara itu, satu pendaki warga negara Indonesia (WNI) hingga kini masih belum terdeteksi keberadaannya. Tim SAR gabungan terus mengoptimalkan upaya pencarian dengan dukungan personel, peralatan, dan logistik yang telah disiapkan di lokasi operasi.
Terdapat 15 orang lainnya yang ditemukan selamat. Di antara korban selamat tersebut, terdapat beberapa warga negara Singapura, yaitu TYME (L) berusia 30 tahun, OSS (P) berusia 37 tahun, PL (P) berusia 33 tahun, LHEI (P) berusia 31 tahun, TJYG (P) berusia 30 tahun, LYXV (P) berusia 30 tahun, serta LSD (L) yang berusia 29 tahun.
Sedangkan daftar warga negara Indonesia yang berhasil selamat, di antaranya adalah BB (24), Y (23), S (26), A (22), H (26), FN (27), RI (29), dan SJ (48).
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata sebelumnya telah resmi menutup total seluruh aktivitas pendakian Gunung Dukono melalui Surat Keputusan Nomor 556/061 yang diterbitkan pada tanggal 17 April 2026.
“Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun,” ujar Aam disapanya.
Di samping itu, masyarakat dan pendaki/wisatawan juga dilarang untuk memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah, sesuai rekomendasi PVMBG.(dan)











