INDOPOSCO.ID – Indonesia kembali menatap panas bumi sebagai salah satu kunci ketahanan energi di tengah upaya memperkuat ekonomi nasional. Peran strategis sektor ini makin terasa, terutama ketika RUPTL 2025–2034 menempatkan energi bersih sebagai tulang punggung pertumbuhan kapasitas pembangkit nasional.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah memproyeksikan lebih dari separuh tambahan pembangkit baru berasal dari Energi Baru dan Terbarukan (EBET). Kontribusinya dipatok antara 51 persen atau 27,4 GW hingga 61,3 persen atau 42,6 GW, dengan target 5,2 GW dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Namun, jalan menuju target itu tampaknya tidak akan semudah rencana di atas kertas. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai capaian pembangunan sejauh ini masih jauh dari ideal.
“Berdasarkan data, selama 2017–2023 kapasitas terpasang panas bumi hanya meningkat sekitar 789,21 MW,” ungkap Komaidi dalam webinar dengan tema “Posisi Panas Bumi dalam Pencapaian Target RUPTL 2025–2034”, Selasa (9/12/2025).
Hingga akhir 2023, kapasitas panas bumi nasional baru menyentuh 2.597,51 MW, atau sekitar 10,3 persen dari total potensi yang dimiliki Indonesia sejak komoditas ini mulai dikelola pada 1980-an.
Komaidi menjelaskan, sejumlah tantangan masih membayangi pengembangan panas bumi: risiko eksplorasi, skema pasar dan pembiayaan yang tidak selalu berpihak pada pengembang, hambatan regulasi, kebutuhan investasi besar, lamanya pengembangan proyek, serta letak sumber daya yang banyak berada di wilayah terpencil.
Ia menilai penyempurnaan regulasi menjadi pondasi utama agar iklim investasi kembali bergairah. “Terkait perizinan misalnya, pemerintah perlu melakukan penyederhanaan dan kepastian perizinan pengembangan proyek PLTP. Perlu diberikan kepastian tata waktu proses penyelesaian perizinan pengembangan proyek PLTP,” tegasnya.
Komaidi juga menyoroti model pasar listrik nasional yang bersifat monopsoni. Dalam situasi di mana hanya satu pihak berperan sebagai pembeli listrik, proses kepastian kontrak menjadi sangat menentukan.
“Untuk mempercepat proses PJBL dan PJBU, proses negosiasi tarif sebaiknya hanya dilakukan untuk harga dasar dan eskalasi yang diberlakukan selama jangka waktu PJBL dan PJBU tersebut,” tutur Komaidi.
Penyederhanaan mekanisme harga dinilai penting untuk menyelesaikan hambatan dalam skema pembelian listrik yang tertuang dalam Perpres 112 Tahun 2022. Menurutnya, penerapan feed-in tariff juga sangat krusial untuk menarik investor.
“Langkah tersebut dapat diwujudkan diantaranya melalui revisi atau penguatan terhadap ketentuan Perpres 112/2022,” jelas Komaidi.
Di tingkat global, Filipina dan Turki menjadi contoh bagaimana kebijakan yang tepat mampu mengubah peta pengembangan panas bumi. Filipina sukses berkat regulasi yang jelas, mulai dari dukungan penuh Transco dalam koneksi dan distribusi listrik panas bumi, hingga beragam insentif seperti pengurangan bagian pendapatan pemerintah dan akses data eksplorasi.
Sementara itu, Turki mencatat lonjakan luar biasa setelah melakukan reformasi besar. Kapasitas PLTP mereka melesat 328,23 persen dalam satu dekade, dari 405 MW pada 2014 menjadi 1.734 MW pada 2024. Komaidi menilai, capaian itu tidak lepas dari kerangka hukum yang progresif.
“Keberhasilan Turki meningkatkan kapasitas PLTP dari 405 MW pada tahun 2014 menjadi 1.734 MW di tahun 2024 diantaranya karena mereka melakukan penyempurnaan kerangka regulasi pengembangan dan pengusahaan industri panas bumi,” tambahnya.
Dengan fondasi kebijakan yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengikuti jejak dua negara tersebut. Tantangannya kini adalah memastikan setiap langkah pengembangan benar-benar selaras dengan kebutuhan industri, agar energi panas bumi tidak hanya menjadi potensi di atas kertas, tetapi kekuatan nyata bagi masa depan energi nasional. (her)











