• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Praperadilan: MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Jalan Sumut

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 4 Desember 2025 - 21:42
in Nasional
boyamin

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkannya kepada KPK di PN Jakarta Selatan, terkait tudingan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

“Saya besok hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 jam 10.00 akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

BacaJuga:

JANGKAR Teken MoU dengan KKP Perkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Kepastian Berusaha Industri Liveaboard

Jakarta x Beauty 2025 Resmi Dibuka, Ekosistem Industri Kecantikan dan Kreatif Makin Menguat

Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan

Gugatan tersebut tujuan memohon kepada hakim memaksa, KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dalam bentuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Topan Ginting yang saat ini sedang berproses tahap awal pembacaan dakwaan.

“Untuk sidang selanjutnya agenda pembuktian termasuk saksi yang semestinya KPK hadirkan saksi Gubernur Sumut Bobby Nasution,” ujar Boyamin.

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (24/11/2025). Dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL

Poin lain dalam gugatan ialah hilangnya uang Rp2,8 M dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat OTT ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting. “KPK harus diperintah Hakim untuk imembawa bukti uang 2,8 M untuk dimohonkan penyitaan kepada Hakim sebagai penebusan kesalahan karena tidak cantumkannya dalam surat Dakwaan Topan Ginting,” tutur Boyamin.

Pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena penghentian penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dinilai tidak sah.

Seperti halnya diatur Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan diatur dalam Undang-Undang itu, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

“Bahwa penting untuk diketahui, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting merupakan orang kepercayaan Muhammad Bobby Afif Nasution,” terang Boyamin terpisah dalam keterangannya baru-baru ini. (dan)

Tags: Kasus Korupsi Jalan SumutKPKMAKISidang Praperadilan
Berita Sebelumnya

Stok BBM di Aceh dan Sumatera Utara Aman, Pakar Minta Penjualan Dibatasi

Berita Berikutnya

Tanah Ulayat Dirampas, Masyarakat Adat Papua Minta Pemerintah Tindak Tegas

Berita Terkait.

kkp
Nasional

JANGKAR Teken MoU dengan KKP Perkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Kepastian Berusaha Industri Liveaboard

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:13
irene
Nasional

Jakarta x Beauty 2025 Resmi Dibuka, Ekosistem Industri Kecantikan dan Kreatif Makin Menguat

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:32
atr
Nasional

Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:22
demo
Nasional

Tanah Ulayat Dirampas, Masyarakat Adat Papua Minta Pemerintah Tindak Tegas

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:52
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf & Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis, Dukung Asta Cita Presiden

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-12-04 at 18.55.57
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Pemulihan Berbasis Kampus di Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:23
Berita Berikutnya
demo

Tanah Ulayat Dirampas, Masyarakat Adat Papua Minta Pemerintah Tindak Tegas

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.