• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Plt Direktur PT ABM Terjerat Korupsi, Pemprov Banten Siapkan Pengganti

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 2 Desember 2025 - 09:09
in Nusantara
1000702323

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025, Y.U selaku Pelaksana tugas Direktur PT ABM dan A.A.W sebagai Direktur PT KAN di Kota Serang, Senin (24/11/2025). Foto: ANTARA/HO-Kejati Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menyiapkan proses pergantian pimpinan baru di BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) menyusul penetapan dan penahanan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur ABM sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Pak Karo Ekbang dan Pak Asda II (Provinsi Banten) sedang merumuskan nanti proses pergantian dan rekrutmen yang barunya, kan harus ada kepastian hukumnya dulu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi di Kota Serang, dilansir ANTARA, Senin (1/12/2025).

BacaJuga:

Bulog Sumut Salurkan 2.269 Ton Beras Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Kaltim Raih Peringkat 1 Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Pembinaan Jasa Konstruksi

Gubernur Kaltim: Konektivitas Digital Harus Dimulai dari Desa untuk Majukan Kaltim

Ia menjelaskan hingga saat ini belum ada pengajuan pendampingan hukum dari pejabat terkait.

“Kalau untuk kasus-kasus tipikor, saya rasa enggak ya. Sampai saat ini Pak Karo Hukum (Provinsi Banten) belum mengajukan pendampingan terhadap itu. Ya, biarkan proses hukum berjalan,” kata Deden.

Deden menyatakan Pemprov mendukung penuh langkah aparat penegak hukum. “Pada prinsipnya, kami akan mendukung apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan untuk hal-hal lain, karena kami juga baru menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan jual beli 1.200 ton minyak goreng curah antara PT ABM dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp20,48 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan tersangka Y.U selaku Plt Direktur ABM dan A.A.W sebagai Direktur PT KAN resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak hari ini,” ujarnya.

Rangga menjelaskan pembayaran minyak goreng dilakukan melalui skema SKBDN dan telah cair pada 27 Maret 2025, namun barang tidak pernah diterima PT ABM.

“Faktanya barang tidak diterima, namun pembayaran sudah dilakukan kepada PT KAN,” katanya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau alternatif Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 18 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal yang disangkakan dikenakan sesuai dengan peran para tersangka dalam menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rangga.

Ia menegaskan penyidikan masih mengusut aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Kejati Banten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (dam)

Tags: korupsiPemprov BantenPT. ABM
Berita Sebelumnya

Adara Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

Berita Berikutnya

Hingga Akhir November, Pendapatan Banten Capai 83,74 Persen, Target PAD Terlampaui Hanya dari Sektor Ini

Berita Terkait.

bulog
Nusantara

Bulog Sumut Salurkan 2.269 Ton Beras Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:24
KALTIM
Nusantara

Kaltim Raih Peringkat 1 Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Pembinaan Jasa Konstruksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:26
gubenur-kaltim
Nusantara

Gubernur Kaltim: Konektivitas Digital Harus Dimulai dari Desa untuk Majukan Kaltim

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:31
p2mi
Nusantara

Dukung Quick Win Prabowo, P2MI-Tiga Provinsi Genjot Pelatihan PMI

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:22
marapi
Nusantara

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sumbar Diminta Waspada Abu Vulkanik dan Banjir Lahar

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:05
soni
Nusantara

Jelang Nataru, Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:24
Berita Berikutnya
1000438757

Hingga Akhir November, Pendapatan Banten Capai 83,74 Persen, Target PAD Terlampaui Hanya dari Sektor Ini

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.