• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Aset Negara, Kantah Jakarta Utara Gelar FGD Strategis

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 2 Desember 2025 - 18:18
in Megapolitan
atr

Kegiatan FGD oleh Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Utara. (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Aset Pemerintah.”

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan memahami implikasi hukum ini, dilaksanakan di salah satu Hotel di kawasan Kelapa Gading pada Kamis (27/11/ 2025) lalu.

BacaJuga:

Menuju Jakarta 500 Tahun, Peradi SAI Jaktim Perkuat Profesionalisme Advokat Berkualitas

Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Limpahkan Roy Suryo dan dr. Tifa ke Kejaksaan

Antusiasme Jakarta Fair 2026 Jadi Sinyal Positif Kebangkitan Ekonomi Ibu Kota

FGD ini merupakan inisiatif strategis yang mempertemukan instansi kunci dalam pengelolaan aset dan penegakan hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kanwil BPN DKI Jakarta diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang Diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

“Tujuan utama dari pertemuan dulu itu adalah menyelaraskan langkah hukum dan administrasi dalam melaksanakan putusan pengadilan yang membatalkan sertipikat aset milik pemerintah,” terang Kasubag TU Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara Adi Supriyanto SE.M.Si kepada INDOPOSCO, Selasa (2/12/2025)

Materi diskusi berfokus pada interpretasi Pasal 39 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020. Aturan ini mengatur prosedur pembatalan hak atas tanah, terutama yang melibatkan aset yang sudah tercatat sebagai barang milik negara. Secara garis besar, Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyepakati perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan putusan, memastikan pemenang perkara memiliki kewajiban mengajukan permohonan penghapusan aset.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) akan segera diajukan untuk mendapatkan panduan resmi dalam penyelesaian kasus-kasus sengketa aset pemerintah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pendataan dan inventarisasi aset Pemprov DKI Jakarta berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap aset terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. (srv)

Tags: Kantah JakutKementerian ATR/BPN

Berita Terkait.

peradi
Megapolitan

Menuju Jakarta 500 Tahun, Peradi SAI Jaktim Perkuat Profesionalisme Advokat Berkualitas

Senin, 22 Juni 2026 - 14:14
Bhudi
Megapolitan

Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Limpahkan Roy Suryo dan dr. Tifa ke Kejaksaan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23
Jakarta-Fair
Megapolitan

Antusiasme Jakarta Fair 2026 Jadi Sinyal Positif Kebangkitan Ekonomi Ibu Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 09:30
Anak
Megapolitan

HUT Jakarta, Masuk Ragunan Gratis Hari Ini dan Akhir Pekan

Senin, 22 Juni 2026 - 09:20
Gong
Megapolitan

Daihatsu Kumpul Sahabat Depok: 14 Tahun Loyalitas Pelanggan Terios Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:49
Cerah
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Didominasi Berawan Sepanjang Hari

Senin, 22 Juni 2026 - 08:19

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
Salah
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 12:03

INDOPOSCO.ID - Mesir menunjukkan mental juara saat membungkam Selandia Baru dengan skor 3-1 pada laga kedua Grup G Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
Oyarzabal

Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:45
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.