• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Aset Negara, Kantah Jakarta Utara Gelar FGD Strategis

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 2 Desember 2025 - 18:18
in Megapolitan
atr

Kegiatan FGD oleh Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Utara. (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Aset Pemerintah.”

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan memahami implikasi hukum ini, dilaksanakan di salah satu Hotel di kawasan Kelapa Gading pada Kamis (27/11/ 2025) lalu.

BacaJuga:

Pramono Beber Langkah Jakarta Usai Kebakaran Gedung Bapenda

JPO Lama Dibongkar, Akses Penyeberangan Rasuna Said Dialihkan ke JPO Integrasi

JPO Lama Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono Ungkap Pertimbangan Ini

FGD ini merupakan inisiatif strategis yang mempertemukan instansi kunci dalam pengelolaan aset dan penegakan hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kanwil BPN DKI Jakarta diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang Diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

“Tujuan utama dari pertemuan dulu itu adalah menyelaraskan langkah hukum dan administrasi dalam melaksanakan putusan pengadilan yang membatalkan sertipikat aset milik pemerintah,” terang Kasubag TU Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara Adi Supriyanto SE.M.Si kepada INDOPOSCO, Selasa (2/12/2025)

Materi diskusi berfokus pada interpretasi Pasal 39 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020. Aturan ini mengatur prosedur pembatalan hak atas tanah, terutama yang melibatkan aset yang sudah tercatat sebagai barang milik negara. Secara garis besar, Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyepakati perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan putusan, memastikan pemenang perkara memiliki kewajiban mengajukan permohonan penghapusan aset.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) akan segera diajukan untuk mendapatkan panduan resmi dalam penyelesaian kasus-kasus sengketa aset pemerintah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pendataan dan inventarisasi aset Pemprov DKI Jakarta berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap aset terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. (srv)

Tags: Kantah JakutKementerian ATR/BPN

Berita Terkait.

bapenda
Megapolitan

Pramono Beber Langkah Jakarta Usai Kebakaran Gedung Bapenda

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:47
Pramono
Megapolitan

JPO Lama Dibongkar, Akses Penyeberangan Rasuna Said Dialihkan ke JPO Integrasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:47
JPO
Megapolitan

JPO Lama Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono Ungkap Pertimbangan Ini

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07
Berawan
Megapolitan

Libur Akhir Pekan, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Sepanjang Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:10
bapenda
Megapolitan

Pascakebakaran Gedung Bapenda, Pramono Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Layanan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:06
bapenda
Megapolitan

Belajar dari Kebakaran Bapenda Jakarta, Waspadai Potensi Api saat El Nino

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2198 shares
    Share 879 Tweet 550
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.