INDOPOSCO.ID – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah mitra strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja migran, sekaligus menekan angka pemberangkatan non prosedural.
Mitra yang terlibat antara lain Perkumpulan Purnabakti Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Perpukadesi), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur, serta Pemkab Probolinggo.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh sejumlah pihak merupakan bentuk menguatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Terutama dalam aspek pencegahan praktik penipuan dan penempatan ilegal.
“Karena ini MoU-nya dari hulu ke hilir. Terutama pemerintah daerah, kami bagaimana menekan angka (Pekerja Migran Indonesia) yang non prosedural,” kata Mukhtarudin di Kantor Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Pelibatan kepala daerah dalam perjanjian kerja sama itu untuk mengawasi dan mencegah penempatan ilegal dengan memastikan informasi pekerjaan resmi dan terverifikasi. Juga memastikan terpenuhinya hak-hak dasar pekerja migran di negara tujuan.
“Karena terus terang struktur yang paling bawah ini adalah desa, desa itu di bawah kewenangan daripada pemerintah kabupaten dan kota. Di sini lah kita mulai perlindungan kita agar bekerja secara prosedural,” ujar Mukhtarudin.
Apalagi pemerintah telah mendorong program Desa Migran Emas yang menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, pelatihan, dan perlindungan hukum sejak dini. “Mengindari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemudian terkait masalah penipuan, ada penipuan pekerja dan lain-lain,” ucap politikus Golkar itu.
Ia mencontohkan Pemerintah Kabupeten Jember telah membuat kebijakan bagi pekerja migran yang hendak berangkat ke negara penempatan. Pemerintah setempat bahkan memberikan beasiswa kepada anak-anak pekerja migran.
Pelindungan Pekerja Migran merupakan tanggung jawab bersama pusat dan daerah sesuai mandat UU 18/2017 dan PP 59/2021. “Kita mendorong daerah, untuk segera membuat peraturan daerah. Sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 bahwa daerah wajib membuat peraturan daerah,” jelas Mukhtarudin. (dan)











