INDOPOSCO.ID – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, telah dinyatakan bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut laporan wartawan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025), ketiga eks petinggi ASDP itu keluar dari rutan pada pukul 17.15 WIB.
Usai pembebasan, mereka menyapa para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi dan kemudian berjalan menuju area konferensi pers untuk memberikan keterangan setelah dinyatakan bebas melalui kebijakan rehabilitasi tersebut.
Ketiganya sebelumnya berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Pada 6 November 2025, Ira Puspadewi sempat membacakan pleidoi saat masih menjadi terdakwa. Dalam pembelaannya, ia menegaskan tidak menerima tudingan bahwa dirinya merugikan keuangan negara. Ia meyakini akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal lengkap dengan izin operasi.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 20 November 2025: Ira dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing mendapat hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, dengan menilai bahwa tindakan ketiganya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua pihak lainnya seperti dilansir Antara.
Pagi 28 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan direksi tersebut. (aro)









