• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Mandek Periksa Bobby Nasution, MAKI Gugat Praperadilan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 28 November 2025 - 20:22
in Nasional
boby

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan karena KPK dinilai tidak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (24/11/2025). Dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL

BacaJuga:

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

“Mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas polemik belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution di PN Tipikor maupun di KPK, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang dilakukan Topan Ginding dkk,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena penghentian penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dinilai tidak sah.

Seperti halnya diatur Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan diatur dalam Undang-Undang itu, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

“Bahwa penting untuk diketahui, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting merupakan orang kepercayaan Muhammad Bobby Afif Nasution,” ujar Boyamin.

Poin lain dalam gugatan ialah hilangnya uang Rp2,8 M dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat OTT ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting. Selain itu, tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK.

“Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 M yang pernah disita saat OTT Topan Ginting,” jelas Boyamin. Sidang perdana praperadilan akan dilakukan pada 5 Desember 2025. (dan)

Tags: Bobby NasutionGubernur Sumatera UtaraKPKMAKIPraperadilan

Berita Terkait.

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16
Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01
Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong
Nasional

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Rabu, 29 April 2026 - 20:02
Atletico vs Arsenal: Tekad The Gunners Tabrak Tembok Kokoh Los Colchoneros
Nasional

Polisi Periksa Sopir Taksi Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 19:21
Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT
Nasional

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

Rabu, 29 April 2026 - 18:40

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.