• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 28 November 2025 - 04:44
in Nasional
kemnaker

Ilustrasi - Tim gabungan Kantor Imigrasi Agam Sumatera Barat saat turun melakukan pengawasan pekerja asing di perusahaan biji besi PT GMK Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Altas Maulana/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, pentingnya implementasi norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang sesuai di kawasan industri.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2025) mengatakan, kewajiban memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

“(Regulasi ini) Menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat. Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Rinaldi.

Adapun peringatan ini dikeluarkan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker terkait penggunaan TKA di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/11/2025).

Dalam sidak tersebut, pengawas menemukan 364 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan dokumen RPTKA. Temuan ini berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menjelaskan, sidak dilakukan sebagai respons atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA, Wang Abao, yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA.

“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025,” ujar Ismail.

Namun, lanjutnya, pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan. Salah seorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3×24 jam.

Instruksi tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan.

“Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” kata Ismail.

Kemnaker pun menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap tugas pengawas berhasil diatasi dan memastikan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi.

Selain itu, Kemnaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut.

Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. (ney)

Tags: Kawasan IndustriKemnakertka

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.