INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali mempertegas agenda reformasi pelaporan keuangan nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Regulasi ini menjadi pijakan baru untuk membangun arsitektur pelaporan keuangan yang lebih transparan, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan lintas sektor, sebagaimana diamanatkan UU P2SK.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) dalam keterangannya, Masyita Crystallin, Senin (24/11/2025).
PP ini mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan pada sektor jasa keuangan, sektor riil, serta entitas yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas keuangan. Fokusnya tidak hanya pada pemenuhan administratif, melainkan pada harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data agar menghasilkan laporan yang lebih konsisten dan kredibel.
Dengan skema baru tersebut, pelaporan keuangan yang selama ini berjalan terfragmentasi di masing-masing sektor akan terkoneksi dalam satu sistem nasional. “Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” jelas Masyita.
Untuk mempercepat integrasi, pemerintah menghadirkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) yang menyederhanakan proses bagi pelaku usaha, sekaligus memperkuat basis data pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi berbasis data aktual.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” tuturnya.
Implementasi PP dilakukan bertahap agar tidak membebani dunia usaha. Di sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan melalui PBPK mulai berlaku paling lambat 2027, sementara sektor lain akan mengikuti sesuai kesiapan masing-masing. Bahkan UMKM mendapat perhatian khusus agar proses transisi tetap terjangkau dan realistis.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” tegas Masyita.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen menuju tata kelola keuangan modern dan berstandar global.
“Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan dan peningkatan daya saing perekonomian Indonesia secara berkelanjutan melalui sistem pelaporan keuangan nasional yang kredibel dan terintegrasi,” tambahnya.
Dengan kehadiran PP 43/2025, Indonesia melangkah lebih mantap menuju era pelaporan keuangan yang lebih efisien, terpercaya, dan siap menyokong transformasi ekonomi jangka panjang. (her)










