INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat bersiap menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini diputuskan sebagai upaya memperketat tata kelola pertambangan, mencegah penyalahgunaan izin, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.
Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025). Ratas difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berkomitmen mengembalikan kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya alam.
“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut peningkatan ekonomi, khususnya pengelolaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Menurut Bahlil, masih banyak aktivitas tambang ilegal yang memanfaatkan celah regulasi. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran tersebut.
“Saya sering turun ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi tidak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang disoroti dalam Ratas adalah dugaan penyimpangan izin pada sejumlah penambang pasir kuarsa. Pemerintah menemukan praktik pencampuran timah dalam komoditas pasir kuarsa yang seharusnya tidak terjadi.
“Penambang itu memegang izin pasir kuarsa, tapi di dalamnya adalah timah. Maka ratas memutuskan bahwa izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik,” jelasnya.
Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang pasir kuarsa. Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih izin, menghapus praktik penyalahgunaan, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Wilayah tersebut menjadi sorotan lantaran maraknya aktivitas pertambangan pasir kuarsa yang dinilai menyimpang dari aturan.
Sebagai informasi, pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam menjadi lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. (her)










