• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah Tambang Ilegal, Pemerintah Pusat Kendalikan Penerbitan Izin Pasir Kuarsa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 November 2025 - 21:15
in Nasional
tambang

Ilustrasi - Aktivitas penambangan pasir kuarsa di salah satu lokasi tambang. Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan izin pasir kuarsa dari daerah untuk memperketat tata kelola dan mencegah penyalahgunaan izin. Foto: Dok. Kementerian ESDM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat bersiap menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini diputuskan sebagai upaya memperketat tata kelola pertambangan, mencegah penyalahgunaan izin, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.

Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025). Ratas difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

BacaJuga:

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berkomitmen mengembalikan kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya alam.

“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut peningkatan ekonomi, khususnya pengelolaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Menurut Bahlil, masih banyak aktivitas tambang ilegal yang memanfaatkan celah regulasi. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran tersebut.

“Saya sering turun ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi tidak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Salah satu persoalan yang disoroti dalam Ratas adalah dugaan penyimpangan izin pada sejumlah penambang pasir kuarsa. Pemerintah menemukan praktik pencampuran timah dalam komoditas pasir kuarsa yang seharusnya tidak terjadi.

“Penambang itu memegang izin pasir kuarsa, tapi di dalamnya adalah timah. Maka ratas memutuskan bahwa izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik,” jelasnya.

Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang pasir kuarsa. Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih izin, menghapus praktik penyalahgunaan, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Wilayah tersebut menjadi sorotan lantaran maraknya aktivitas pertambangan pasir kuarsa yang dinilai menyimpang dari aturan.

Sebagai informasi, pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam menjadi lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. (her)

Tags: Izin Pasir KuarsaPemerintah PusatTambang Ilegal

Berita Terkait.

phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06
sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12
pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20
jhub
Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Minggu, 26 April 2026 - 09:07
ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.