• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Kepri Gelar Sidang Etik Anggota yang Terlibat Penggerebekan Narkoba Fiktif

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 23 November 2025 - 02:13
in Nusantara
IMG_9383

Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, di Mapolda Kepri, Jumat (21/11/2025). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Iptu TSH, anggota polisi yang terlibat penggerebekan narkoba fiktif terhadap seorang pengusaha di Batam.

Kepala Bidang Propam Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto dikonfirmasi di Batam, Sabtu (22/11/2025) mengatakan komisi etik telah dibentuk dan sidang etik terhadap Iptu TSH sudah bergulir. Saat ini pihaknya sedang meminta keterangan saksi korban berinisial BJ.

BacaJuga:

Polda Sulteng Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bekas PGSD Kendari

Polisi Sita 236 Unit Kendaraan Roda Dua dari Balap Liar di Malang

HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

“Sidang KKEP-nya sudah berjalan, kami sedang meminta keterangan saksi korban untuk dihadirkan di persidangan etik guna didengarkan keterangannya,” kata Eddwi seperti dilansir ANTARA.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Iptu THS mengaku diajak tujuh anggota TNI AD untuk melakukan penggerebekan fiktif tersebut.

Iptu TSH mengaku sudah sering diajak dan menolak, tetapi karena tidak enakan dan alasan hubungan pertemanan, akhirnya dia bersedia diajak pada 16 Oktober 2025.

“Awalnya diajak, sempat menolak. Dia mengakui kesalahannya,” ungkap Eddwi.

Iptu TSH merupakan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selama bertugas, dia tidak memiliki catatan pelanggaran etik.

Dalam pemeriksaan kasus ini, Propam Polda Kepri juga sudah memeriksa bentuk pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan Iptu TSH.

Menurut Eddwi, hasil pemeriksaan itu telah dijalankan pimpinan setingkat di atas Iptu TSH, baik dalam bentuk imbauan setiap apel maupun disampaikan secara tertulis.

“Murni ini kesalahan personal,” ujarnya.

Perbuatan Iptu TSH memenuhi unsur melanggar aturan dengan penyalahgunaan wewenang dan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan

“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran berat dengan sanksi berat. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar etik, Propam Polda Kepri akan profesional dalam menyelesaikan kasus pelanggaran etik ini,” kata Eddwi.

Iptu TSH dilaporkan terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam dengan modus penggerebekan narkoba fiktif bersama tujuh anggota TNI AD.

Ketujuh anggota TNI itu, yakni Serka Jefri Simanjuntak, Serda Rozi, Pratu Rambe, Pratu Diki, Pratu Jefri Zalman, Pratu Afriansyah, dan Prada Matondang. (dam)

Tags: Narkoba FiktifPolda KepriSidang Etik
Berita Sebelumnya

Korlantas Polri Ungkap Perkembangan Operasi Zebra hingga Hari Kelima

Berita Berikutnya

Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Sidik Kasus Bansos Beras

Berita Terkait.

WhatsApp-Image-2025-09-11-at-16.08.43_cc62f7d5
Nusantara

Polda Sulteng Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bekas PGSD Kendari

Sabtu, 22 November 2025 - 23:10
1000882052
Nusantara

Polisi Sita 236 Unit Kendaraan Roda Dua dari Balap Liar di Malang

Sabtu, 22 November 2025 - 22:05
1000420213
Nusantara

HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 20:16
DD
Nusantara

Gulirkan Pos Hangat Bagi Ribuan Penyintas Terdampak Bencana dari Semeru hingga Banjarnegara

Sabtu, 22 November 2025 - 15:39
petenun-manggarai
Nusantara

Tim GSSD UI Dampingi Penenun Manggarai Menuju Standar Ekspor Eropa

Sabtu, 22 November 2025 - 14:54
andrasoni
Nusantara

Gubernur Andra Soni: Kemajemukan dan Toleransi Merupakan Modal Sosial Pembangunan ​

Sabtu, 22 November 2025 - 12:47
Berita Berikutnya
Screenshot_20231214_140224_Video-Player

Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Sidik Kasus Bansos Beras

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.