INDOPOSCO.ID – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turun langsung meninjau dua lokasi tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini. Namun, tindakan tersebut menuai pro kontra.
Imparsial memandang tindakan itu bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum.
Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34 tahun 2004 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, dan Perpres Nomor 151 tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.
“Kemenhan bertanggung jawab pada formulasi kebijakan pertahanan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan melakukan operasi penegakan hukum sebagaimana yang terjadi dalam penertiban tambang ilegal,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Keterlibatan Menteri Pertahanan di lokasi operasi penegakan hukum menjadi preseden buruk karena mencampuradukkan kebijakan pertahanan ke dalam domain penegakan hukum.
“Seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kritik Ardi Manto Adiputra.
Keterlibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap mandat institusi TNI itu sendiri, apalagi melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan.
“Kami memandang, langkah Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk turun langsung dalam operasi penertiban tambang ilegal secara nyata merupakan bentuk penyimpangan kewenangan,” nilai Ardi Manto Adiputra.
Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengangkangi amanat reformasi 1998 yang menghendaki kembalinya TNI ke barak.
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turun langsung meninjau proses penertiban di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu, (19/11/2025). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turut datang ke lokasi. (dan)





















