• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Regulasi Hulu Migas Dinilai Masih Terlalu Kompleks

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 22 November 2025 - 11:53
in Ekonomi
Hulu Migas

Fasilitas produksi minyak dan gas bumi Subholding Upstream Pertamina. Foto: Dokumen Subholding Upstream Pertamina

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya pemerintah memangkas regulasi di sektor hulu migas tampaknya belum membuahkan hasil signifikan. Kegiatan usaha di sektor strategis ini masih terbelit oleh proses birokrasi yang panjang.

Setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menuntaskan sekitar 140 perizinan yang tersebar di 17 Kementerian/Lembaga (K/L), dengan rentang waktu penyelesaian per izinnya antara 3 bulan hingga 24 bulan, menimbulkan kekhawatiran akan perlambatan proyek dan investasi.

BacaJuga:

100 Ribu Pekerja Rentan Diproteksi, BAZNAS Dorong Zakat Berdampak dan Berkelanjutan

Pertamina Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru dari Biofuel hingga Hidrogen Hijau

Peresmian Koperasi Ekspor Merah Putih dan Pengukuhan MES Jateng

Berdasarkan data jumlah kelembagaan investasi hulu migas Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan negara lain. Secara keseluruhan, Indonesia membutuhkan izin dari 17 K/L untuk investasi hulu migas, sedangkan Brasil hanya dua lembaga, Norwegia empat, Malaysia satu, Amerika Serikat tiga, dan Nigeria tiga lembaga.

Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah berupaya untuk melakukan penyederhanaan perizinan kegiatan hulu migas, namun hal tersebut belum berdampak pada pengurangan jumlah kelembagaan yang terlibat.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan pemerintah tercatat telah mengambil sejumlah langkah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan efisiensi proses bisnis, khususnya di dalam aspek perizinan dan birokrasi di hulu migas.

Seperti melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan di lingkup Kementerian ESDM untuk tahapan pra-eksplorasi melalui penerbitan Permen ESDM 23/2015, Permen ESDM 15/2016 dan Permen ESDM 29/2017 jo Permen ESDM 52/2018.

Selain itu, penerapan One Door Service Policy (ODSP) untuk pengurusan perizinan teknis di lingkup SKK Migas, kemudian pengembangan sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS) di bawah koordinasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM diintegrasikan dengan Kementerian Teknis/Lembaga terkait.

direktur
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro. Foto: Istimewa

Penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya menjadi UU Nomor 2 Tahun 2023, serta (5) penerbitan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Berbagai upaya yang dilakukan tersebut positif, namun tampaknya belum sepenuhnya menyentuh akar masalah dan dapat menyelesaikan permasalahan kompleksitas birokrasi-perizinan khususnya terkait izin operasional – post PSC signing – untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.

“Sejauh ini upaya penyederhanaan perizinan yang dilakukan khususnya melalui UU Cipta Kerja maupun deregulasi di tingkat Kementerian ESDM, lebih mengarah pada penyederhanaan persyaratan dan prosedur terkait perizinan yang lebih mengarah pada aspek legalitas usaha,” kata Komaidi dalam Ngobrol Bareng ReforMiner dengan Media Massa bertajuk “Investasi Migas dan Urgensi Penyempurnaan Kebijakan Perizinan Hulu Migas”, Jumat (21/11/2025) malam.

Pihaknya juga mencatat langkah pemerintah menerapkan kebijakan positif, di antaranya (1) penerapan fleksibilitas sistem kontrak bagi KKKS (PSC Cost Recovery, PSC Gross Split, dan New Simplified Gross Split), (2) pemberian ruang perubahan skema kontrak dari Gross Split ke Cost Recovery, (3) serta mekanisme negosiasi signature bonus yang disesuaikan dengan keekonomian proyek migas.

Merujuk laporan IHS Markit S&P Global (Juni 2025), Indonesia mencatat peningkatan signifikan pada overall attractiveness rating hulu migas, dari di bawah 4,75 pada 2021 menjadi 5,35 pada 2025. Sejalan dengan itu, investasi hulu migas terus tumbuh dari USD10,5 miliar pada 2020 menjadi USD14,4 miliar pada 2024, dan diproyeksikan akan mencapai USD16,5 miliar pada 2025.

Sementara penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dalam kerangka OSS berfokus hanya pada aspek perizinan dasar dan persyaratan administratif untuk pendirian usaha. Sementara persoalan utama pada aspek perizinan dan birokrasi untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas lebih berada pada tahap operasionalnya.

Di sisi lain, kebijakan One Door Service Policy (ODSP) masih terbatas pada izin atau rekomendasi yang berada di lingkungan SKK Migas. Oleh karena itu, ReforMiner memandang perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut agar berbagai upaya penerbitan kebijakan tersebut dapat lebih optimal di dalam mengatasi permasalahan perizinan yang ada. (dan)

Tags: Komaidi NotonegoroPerizinan Hulu MigasReforMiner Institute

Berita Terkait.

baznas
Ekonomi

100 Ribu Pekerja Rentan Diproteksi, BAZNAS Dorong Zakat Berdampak dan Berkelanjutan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:11
pertamina
Ekonomi

Pertamina Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru dari Biofuel hingga Hidrogen Hijau

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:30
ferry
Ekonomi

Peresmian Koperasi Ekspor Merah Putih dan Pengukuhan MES Jateng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:02
brii
Ekonomi

BRI Hadirkan BRImo Junior, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda sejak Dini

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:11
bri
Ekonomi

Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik di Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:31
aceh
Ekonomi

Tiga PKS Sumur Minyak Masyarakat Aceh Resmi Ditandatangani, BPMA Kejar Peningkatan Lifting

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:10

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3895 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.