• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK Pangkas Hak Atas Tanah IKN, Komisi II DPR Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu

Dilianto - Editor Dilianto -
Sabtu, 22 November 2025 - 11:31
in Headline
dede-y

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendesak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu IKN pascaputusan MK Batalkan hak atas tanah selama 190 tahun di IKN. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai respons cepat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dede menilai penerbitan perppu merupakan opsi paling efektif untuk menyesuaikan regulasi pasca-pembatalan skema izin pemanfaatan lahan hingga 190 tahun di IKN. Selian itu, mekanisme revisi undang-undang membutuhkan waktu panjang sehingga tidak ideal untuk situasi yang dianggap mendesak.

BacaJuga:

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

“Perppu bisa dilakukan lebih dulu karena tidak harus mengubah seluruh UU, hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan. Revisi UU butuh proses lama,” ujar Dede dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Ia menjelaskan, perppu memungkinkan pemerintah langsung menegaskan aturan baru yang berlaku seketika. “Perppu itu mengganti UU jika dibutuhkan secara mendesak. Jadi presiden bisa langsung keluarkan,” tambahnya.

Masa HGU 190 Tahun Dinilai Menyimpang
Dede menegaskan bahwa putusan MK sudah tepat. Menurutnya, masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan berpotensi menimbulkan dominasi pihak swasta lintas generasi.

“Dengan 190 tahun, itu bisa tiga generasi. Sama saja menguasai lahan,” katanya. Ia mengingatkan bahwa aturan agraria nasional membatasi HGU pada 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga sekitar 90 tahun melalui evaluasi ketat.

Dede juga mengkhawatirkan potensi sengketa agraria, di mana tanah negara berisiko diklaim sebagai hak milik jika jangka waktu pemanfaatannya terlalu panjang.

Dede menambahkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah perlu memastikan regulasi IKN segera disesuaikan.

“Oleh karena itu, menurut saya memang putusan MK ini final and binding, berarti harus merubah UU. Apakah diubah, saya belum tahu, saya belum baca secara keseluruhan UU IKN,” tutupnya

Sementara, Ketua komisi II DPR RI Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang IKN sebagai tindak lanjut putusan MK tidak menjadi prioritas mendesak saat ini.

Menurut politisi NasDem itu, pembahasan revisi UU IKN memang sedang berjalan di Komisi II, namun urgensinya tidak setinggi kebutuhan menyelesaikan infrastruktur utama pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang ditargetkan rampung hingga tahun 2028.

“Prioritas hari ini adalah mempercepat pembangunan infrastruktur trias politica. Karena itu, revisi UU IKN akibat putusan MK bukan sesuatu yang mendesak,” ujarnya.

Rifqinizamy juga optimistis bahwa putusan MK tidak mengguncang kepercayaan investor. Ia menyebut mekanisme HGU dan HGB yang berlaku secara nasional tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor yang terlibat di IKN.

Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas masa Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.

Ketentuan yang dipangkas MK mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi). HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).

Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan). (dil)

Tags: Dede YusufDPR RIIKNKomisi IIMK

Berita Terkait.

Pertamina
Headline

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Senin, 20 April 2026 - 08:36
Pengisian-BBM
Headline

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 08:36
siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.