INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai respons cepat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dede menilai penerbitan perppu merupakan opsi paling efektif untuk menyesuaikan regulasi pasca-pembatalan skema izin pemanfaatan lahan hingga 190 tahun di IKN. Selian itu, mekanisme revisi undang-undang membutuhkan waktu panjang sehingga tidak ideal untuk situasi yang dianggap mendesak.
“Perppu bisa dilakukan lebih dulu karena tidak harus mengubah seluruh UU, hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan. Revisi UU butuh proses lama,” ujar Dede dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menjelaskan, perppu memungkinkan pemerintah langsung menegaskan aturan baru yang berlaku seketika. “Perppu itu mengganti UU jika dibutuhkan secara mendesak. Jadi presiden bisa langsung keluarkan,” tambahnya.
Masa HGU 190 Tahun Dinilai Menyimpang
Dede menegaskan bahwa putusan MK sudah tepat. Menurutnya, masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan berpotensi menimbulkan dominasi pihak swasta lintas generasi.
“Dengan 190 tahun, itu bisa tiga generasi. Sama saja menguasai lahan,” katanya. Ia mengingatkan bahwa aturan agraria nasional membatasi HGU pada 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga sekitar 90 tahun melalui evaluasi ketat.
Dede juga mengkhawatirkan potensi sengketa agraria, di mana tanah negara berisiko diklaim sebagai hak milik jika jangka waktu pemanfaatannya terlalu panjang.
Dede menambahkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah perlu memastikan regulasi IKN segera disesuaikan.
“Oleh karena itu, menurut saya memang putusan MK ini final and binding, berarti harus merubah UU. Apakah diubah, saya belum tahu, saya belum baca secara keseluruhan UU IKN,” tutupnya
Sementara, Ketua komisi II DPR RI Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang IKN sebagai tindak lanjut putusan MK tidak menjadi prioritas mendesak saat ini.
Menurut politisi NasDem itu, pembahasan revisi UU IKN memang sedang berjalan di Komisi II, namun urgensinya tidak setinggi kebutuhan menyelesaikan infrastruktur utama pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang ditargetkan rampung hingga tahun 2028.
“Prioritas hari ini adalah mempercepat pembangunan infrastruktur trias politica. Karena itu, revisi UU IKN akibat putusan MK bukan sesuatu yang mendesak,” ujarnya.
Rifqinizamy juga optimistis bahwa putusan MK tidak mengguncang kepercayaan investor. Ia menyebut mekanisme HGU dan HGB yang berlaku secara nasional tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor yang terlibat di IKN.
Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas masa Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Ketentuan yang dipangkas MK mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi). HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan). (dil)










