• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Dorong Percepatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 18 November 2025 - 19:15
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.30.35

Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (17/11/2025)/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) berkomitmen memperluas akses pembiayaan bagi pelaku kreatif melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekraf (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan percepatan kebijakan pembiayaan berbasis KI merupakan kebutuhan mendesak bagi industri kreatif nasional.

“Kekayaan intelektual adalah aset bernilai ekonomi tinggi. Selama ini belum ada instrumen keuangan yang sepenuhnya mengakui Hak Kekayaan Intelektual sebagai agunan, sementara jumlah pelaku ekonomi kreatif telah mencapai 26,5 juta orang dan membutuhkan akses pembiayaan yang lebih kuat,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam dalam rilis resmi, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

BacaJuga:

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Skema ini dipandang krusial untuk menjawab keterbatasan instrumen keuangan yang selama ini belum sepenuhnya mengakui nilai ekonomi KI sebagai dasar penilaian pembiayaan. Menteri Ekraf Teuku Riefky menambahkan bahwa keberadaan regulasi harus selaras dengan praktik pembiayaan agar pelaku kreatif memiliki peluang setara dalam mengembangkan usahanya.

Saat ini, praktik pembiayaan berbasis KI mulai diterapkan di sejumlah lembaga keuangan bank dan nonbank, terutama melalui skema contract financing. Namun, pemanfaatannya belum berjalan optimal karena minimnya pedoman teknis serta kapasitas lembaga jasa keuangan dalam melakukan penilaian terhadap aset KI.

Kementerian Ekraf menilai diperlukan percepatan penyediaan instrumen penunjang, termasuk sertifikasi, pencatatan fidusia, dan standarisasi penilaian KI. Dalam paparannya, Menteri Ekraf Teuku Riefky memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi kreator, mulai dari dominasi pendanaan asing, minimnya alternatif pembiayaan, hingga keraguan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan KI sebagai jaminan.

Karena itu, Kementerian Ekraf mendorong percepatan implementasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilaian Kekayaan Intelektual. Kementerian Ekraf pun bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian, OJK, MAPPI, dan lembaga jasa keuangan untuk memastikan keberadaan penilai KI yang kompeten.

“Pemerintah tengah menyusun rekomendasi percepatan pembiayaan berbasis KI, termasuk penambahan persyaratan KI dalam kebijakan KUR serta pemberian insentif bagi UMKM kreatif yang telah memiliki sertifikat KI. Insentif seperti subsidi bunga, masa tenggang, dan perluasan tenor akan memberikan ruang tumbuh lebih besar bagi pelaku kreatif, terutama mereka yang memiliki potensi pasar dan karya bernilai ekonomi tinggi,” ungkap Menteri Ekraf Teuku Riefky.

Kementerian Ekraf juga mengusulkan skema KUR khusus untuk kreator yang berbasis job order dari pemilik IP, sebagaimana telah dicontohkan melalui kolaborasi industri animasi dan film. Model tersebut membuka peluang lebih luas bagi subsektor film, animasi, video, gim, musik, dan konten digital untuk memperoleh modal kerja yang lebih inklusif yang merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru nasional.

“Skema ini dinilai efektif karena menempatkan IP sebagai jaminan utama, sementara kepastian permintaan (off-taker) memberikan keyakinan bagi penyalur KUR. Kami mengusulkan agar HKI dimasukkan dalam revisi Permenko Nomor 12 Tahun 2025, dan ke depan tidak hanya menjadi agunan tambahan, tetapi menjadi agunan pokok dengan dukungan insentif berupa subsidi bunga, grace period, serta perluasan jangka waktu pengembalian. Untuk memastikan pembiayaan sektor kreatif semakin inklusif, kami mengajukan adanya skema KUR Ekraf mulai 2026 agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan pelaku industri kreatif,” tegas Menteri Ekraf Teuku Riefky. (ney)

Tags: industriIntelektualkreatif

Berita Terkait.

Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.