INDOPOSCO.ID – Sebanyak 411 lubang penambangan emas tanpa izin tersebar di tujuh lokasi konservasi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (Jawa Barat). Temuan itu menjadi peringatan penting mengenai kerusakan lingkungan.
Bagi Kememterian Lingkungan Hidup (KLH) L, kasus 411 lubang penambangan emas tanpa izin di Taman Nasional Gunung Halimun Salak ini menjadi alarm bahwa pendekatan eksploitasi tanpa batas hanya meninggalkan kerusakan. Di mana alam seharusnya dipandang bukan sebagai komoditas, melainkan sebagai mitra dalam menciptakan masa depan lestari.
Langkah itu sejalan dengan visi yang diusung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sejak awal masa jabatannya, yaitu mendorong ekonomi hijau dan biru dengan mengoptimalkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Untuk mewujudkan visi pemerintahan ini, terdapat beberapa misi utama yang diusung, yaitu antara lain mendorong ekonomi hijau dan biru dengan mengoptimalkan sumber daya alam secara berkelanjutan,” kata Hanif Faisol dalam keterangannya, Jakarta, Senin (17/11/2025).
“Memperkuat kemandirian dan kedaulatan negara, serta melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup,” tambahnya.
Di Megamendung, Kabupaten Bogor, kisah panjang mengenai lahan negara yang sempat dikuasai secara ilegal kini berubah menjadi cerita pemulihan dan harapan.
Melalui hadirnya EIGER Adventure Land, kawasan ini bertransformasi dari titik konflik agraria menjadi contoh nyata ekowisata berkelanjutan yang memberi manfaat bagi alam, masyarakat, dan ekonomi lokal.
“Dampaknya ada dua. Pertama, penggundulan kebun teh dan hutan yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara I Regional II. Kedua, muncul sengketa lahan, padahal tanah itu milik negara. Dua persoalan ini berlangsung cukup lama,” jelas Camat Megamendung Ridwan.
Kehadiran investasi hijau di Megamendung bukan hanya memulihkan ekonomi lokal, tetapi juga sejalan dengan visi besar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). (dan)




















