INDOPOSCO.ID – Rencana penyederhanaan nominal mata uang (redenominasi) rupiah tampaknya masih harus menunggu waktu yang tepat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan pemerintah.
Meskipun isu redenominasi kembali mencuat setelah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025, Purbaya memastikan bahwa langkah konkret menuju penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Redenominasi itu kebijakan bank sentral (Bank Indonesia) dan dia (Bank Indonesia) nantinya akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” ujar Purbaya di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan hanya berperan menyiapkan landasan hukum dan arah kebijakan strategis, sementara keputusan pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan bank sentral.
“Dan (redenominasi) juga bukan di tahun depan. Saya nggak tahu (kapan redenominasi itu akan diterapkan) karena saya Menteri Keuangan dan (redenominasi) itu urusan bank sentral (Bank Indonesia),” tambahnya.
Purbaya menekankan, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa. Kebijakan redenominasi, katanya, harus diambil dengan perhitungan matang agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun dunia usaha.
Meski belum akan direalisasikan dalam waktu dekat, penyusunan dasar hukum dan arah strategis redenominasi dianggap penting agar Indonesia siap melangkah jika Bank Indonesia menilai momen yang tepat telah tiba.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap mempersiapkan fondasi ekonomi yang kuat, tanpa terburu-buru mengambil kebijakan yang menyentuh langsung nilai tukar dan persepsi masyarakat terhadap rupiah.
Pada akhirnya, masa depan redenominasi rupiah akan sangat bergantung pada kapan Bank Indonesia menilai waktu telah tiba. Hingga saat itu, pemerintah memilih bersikap realistis dan menunggu momentum terbaik, karena stabilitas lebih penting daripada sekadar perubahan angka. (her)











