• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

AAMRA Perkuat Ekspor Indonesia dan Percepat Arus Barang di ASEAN

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 6 Mei 2026 - 16:06
in Ekonomi
bc

Ilustrasi Petugas Bea Cukai sedang melakukan pengawasan aktivitas ekspor impor. Foto: Dok Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia terus memperkuat posisinya dalam rantai perdagangan regional melalui implementasi ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA), yaitu kesepakatan antar-otoritas kepabeanan negara-negara ASEAN untuk saling mengakui status Authorized Economic Operator (AEO). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem perdagangan kawasan yang lebih aman, efisien, dan kompetitif.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa AAMRA merupakan bentuk nyata kerja sama kepabeanan regional yang mengacu pada standar internasional World Customs Organization SAFE Framework of Standards (WCO SAFE FoS). Standar ini menekankan pentingnya keamanan sekaligus kelancaran rantai pasok global.

BacaJuga:

Catatkan Penjualan 71.387 Unit pada April 2026, Leapmotor Perkuat Posisi Nomor 1 Startup NEV

Tugu Insurance Tampil Resilien di Awal 2026, Ini Kuncinya

Rupiah Menguat di Tengah Drama Global, Pasar Sambut Sinyal Damai AS–Iran

“Melalui AAMRA, negara-negara ASEAN saling memberikan pengakuan terhadap pelaku usaha terpercaya sehingga proses perdagangan dapat berlangsung lebih cepat dan lebih pasti,” ujarnya.

Program AEO sendiri merupakan bentuk kemitraan antara otoritas kepabeanan dan dunia usaha. Perusahaan yang memenuhi standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang baik berhak memperoleh berbagai fasilitas kepabeanan. Melalui AAMRA, manfaat tersebut tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga dapat dimanfaatkan di negara-negara ASEAN yang telah menerapkan skema serupa.

Implementasi AAMRA sendiri telah melalui proses panjang, mulai dari feasibility study, pembahasan di berbagai forum ASEAN, joint site validation, hingga penandatanganan resmi oleh 10 negara anggota ASEAN pada 19 September 2023 lalu. Pelaksanaannya pun dimulai secara bertahap melalui skema pathfinder sejak 2024. Dan hingga Februari 2026, sebanyak sembilan dari sebelas anggota ASEAN telah menjalankan implementasi kesepakatan ini.

Indonesia termasuk negara yang aktif dalam implementasi tahap awal bersama Malaysia, Singapore, Thailand, dan Brunei Darussalam. Menurut Budi, partisipasi Indonesia menunjukkan kesiapan sistem kepabeanan nasional sekaligus komitmen untuk meningkatkan daya saing ekspor.

“Ketika arus barang menjadi lebih lancar, biaya logistik dapat ditekan dan kepastian bisnis meningkat,” ujarnya.

Dalam implementasinya, eksportir AEO Indonesia yang berdagang dengan negara mitra akan memperoleh berbagai fasilitas, seperti percepatan proses customs clearance, prioritas pemeriksaan, serta kemudahan proses administratif. Fasilitas serupa juga dapat dimanfaatkan oleh importir di Indonesia, baik perusahaan berstatus AEO maupun non-AEO, ketika mengimpor barang dari perusahaan AEO di negara mitra.

Mekanisme pemanfaatan fasilitas tersebut telah diatur dalam Guideline for the Submission of Import or Export Declarations for the Implementation of AAMRA. Jadi, eksportir AEO Indonesia cukup menyampaikan trader identification number (TIN) atau AEO codes dan informasi lain yang diperlukan kepada importir (khususnya non-AEO) dengan skema AAMRA sesuai dengan guidelines pada masing-masing negara tujuan.

Sementara itu, importir (khususnya non-AEO) di Indonesia perlu memastikan bahwa eksportirnya adalah perusahaan AEO di negara mitra, dengan menyampaikan TIN atau AEO codes dan tanggal otorisasi mitra dagangnya pada saat pemberitahuan pabean impor dalam CEISA 4.0 menggunakan kode fasilitas 451.

Menurut Budi, kemudahan ini harus dimanfaatkan seluruh pihak, karena program AEO tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar. Baginya, seluruh pelaku usaha yang memiliki komitmen terhadap kepatuhan, keamanan rantai pasok, dan tata kelola usaha yang baik memiliki kesempatan yang sama.

“AEO terbuka bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi kriteria, jadi bukan program eksklusif bagi perusahaan besar. Seluruh pelaku usaha, termasuk yang sedang bertumbuh, dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kredibilitas bisnis dan memperluas akses perdagangan internasional,” tegasnya.

Tercatat, per 30 April 2026, Indonesia telah memiliki 207 perusahaan berstatus AEO. Jumlah ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan dunia usaha terhadap manfaat program kemitraan kepabeanan tersebut.

“Semakin banyak perusahaan Indonesia yang bergabung dalam program AEO, semakin kuat pula daya saing nasional di perdagangan global,” tegas Budi.

Manfaat AEO bukan hanya percepatan layanan kepabeanan, tetapi juga membangun reputasi perusahaan sebagai mitra dagang terpercaya. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat ekosistem logistik nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekspor Indonesia di kawasan ASEAN.

“Jadi kami mengajak seluruh perusahaan Indonesia yang telah memperoleh status AEO untuk memanfaatkan fasilitas AAMRA secara optimal dalam aktivitas perdagangan internasional, khususnya di kawasan ASEAN,” pungkas Budi.

Melalui implementasi AAMRA, Indonesia tidak hanya mempercepat arus barang antarnegara ASEAN, tetapi juga menegaskan perannya dalam memperkuat integrasi ekonomi kawasan. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan rantai pasok yang aman dan efisien, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha melalui program AEO menjadi fondasi penting bagi perdagangan nasional. (ipo)

Tags: AAMRAASEANAuthorized Economic OperatorBea Cukai

Berita Terkait.

LeapMotor
Ekonomi

Catatkan Penjualan 71.387 Unit pada April 2026, Leapmotor Perkuat Posisi Nomor 1 Startup NEV

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:25
Tugu
Ekonomi

Tugu Insurance Tampil Resilien di Awal 2026, Ini Kuncinya

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:44
uang
Ekonomi

Rupiah Menguat di Tengah Drama Global, Pasar Sambut Sinyal Damai AS–Iran

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:54
ferry
Ekonomi

Kemenkop Pastikan Program Pengembangan Koperasi di Luar KDKMP Tetap Menjadi Prioritas

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:57
patra
Ekonomi

Pendapatan Melonjak, Patra Jasa Kian Agresif Ekspansi Aset

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:45
norman
Ekonomi

Norman Ginting Jadi Plt Ketua METI, Fokus Genjot Ekosistem Energi Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.