INDOPOSCO.ID – Pemerintah Denmark tengah menyiapkan aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan platform media sosial. Langkah ini dilakukan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan ponsel pintar dan jejaring sosial yang semakin meluas.
Dilansir dari The Guardian pada Minggu (9/11/2025), Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen dalam pidato pembukaan sidang parlemen bulan lalu menyoroti pengaruh buruk media sosial terhadap anak-anak. Ia menyebut bahwa gawai dan media sosial telah “merampas masa kecil” mereka.
Frederiksen menilai, meningkatnya kasus kecemasan dan depresi di kalangan anak-anak serta remaja tak lepas dari penggunaan media sosial yang berlebihan.
“Kita telah melepaskan monster,” ujarnya.
Menurutnya, banyak anak kini kesulitan membaca, fokus, serta terpapar pada hal-hal yang seharusnya tidak mereka lihat.
Hasil survei menunjukkan, 60 persen anak laki-laki usia 11–19 tahun di Denmark jarang bermain dengan teman di waktu senggang, sementara 94 persen siswa kelas tujuh sudah memiliki akun media sosial bahkan sebelum berumur 13 tahun.
“Ponsel dan media sosial telah mencuri masa kecil anak-anak kita,” tegas Frederiksen.
Rencana pelarangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun ini diharapkan mulai diberlakukan paling cepat tahun depan. Aturan tersebut akan mencakup sejumlah platform besar, meski Frederiksen belum menyebutkan secara spesifik mana saja yang akan terdampak.
Orang tua nantinya bisa memberi izin khusus agar anak berusia minimal 13 tahun dapat mengakses media sosial dengan pengawasan.
Menteri Digitalisasi Denmark Caroline Stage menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah penting dan berani.
“Kita terlalu naif selama ini. Kehidupan digital anak-anak kita dikuasai oleh platform yang tidak memikirkan kesejahteraan mereka. Saatnya kita berpindah dari status ‘tawanan digital’ menuju komunitas yang sehat,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Februari lalu, Denmark juga telah mengumumkan larangan penggunaan ponsel di seluruh sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler. Kebijakan ini mengikuti rekomendasi komisi kesejahteraan yang menilai anak di bawah 13 tahun sebaiknya belum memiliki ponsel pintar atau tablet pribadi.
Penelitian mengenai dampak media sosial terhadap anak dan remaja membuat banyak negara meninjau ulang kebijakan serupa. Australia sudah lebih dulu melarang akses media sosial seperti Facebook, TikTok, Snapchat, dan YouTube bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Sementara itu, Yunani pada Juni lalu mengusulkan agar Uni Eropa menetapkan “usia kedewasaan digital”, yang mewajibkan izin orang tua bagi anak-anak yang ingin mengakses media sosial seperti dikutip Antara.
Norwegia juga berencana menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial dari 13 menjadi 15 tahun, sebagai upaya melindungi anak-anak dari pengaruh algoritma yang dinilai berbahaya. (aro)









