INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak atau mobil pick upyang terjadi di beberapa wilayah hukum Polda Banten.
Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres di bawah Polda Banten sejak bulan Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menerangkan bahwa para pelaku dibagi menjadi dua kelompok.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda.” kata Dian, Kamis (6/11/2025).
Dian menuturkan bahwa salah satu pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023. “Dari Rangkaian Hasil Penyelidikan salah satunya adalah pelaku adalah Residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023,” tutur Dian.
Tersangka yang berhasil diamankan berdasarkan kelompok.Yaitu,
Kelompok 1 yaitu KD (50), ZA (57), AZ (43), MR (DPO) dan NH (DPO),sementara kelompok 2 yaitu MA (40), NB (22), AY (23), RD (DPO) dan YD (DPO).
Dian menjelaskan motif dan modus yang dilakukan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan pencurian. “Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan Modusnya para pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara merusak pintu Pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci Bahwa para pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara merusak pintu Pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah palsu berupa soket, menggunakan Jammer GPS agar tidak terlacak GPS mobil tersebut, dilakukan pada dini hari secara Bersama sama menjual hasil kejahatan tersebut,” katanya.
Dian menjelaskan para pelaku dijerat Padal 363 KUHPidana dengan pidana paling lama 9 tahun. “Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor Spesialis Losbak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” kata Dian.
Dian mengatakan ,keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tandas Dian. (yas)









