• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Kematian Terapis Delta Spa, Komisi III Minta Usut Tuntas Pelaku hingga Praktik TPPO

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 4 November 2025 - 12:02
in Nasional
gilang

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti serius kasus kematian terapis Delta Spa berinisial RTA (14) di Pejaten, Jakarta Selatan, yang diduga melibatkan praktik eksploitasi anak dan penggunaan identitas palsu. Gilang meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan penyelidikan dan memproses semua aktor yang terbukti melanggar hukum.

“Dalam kasus ini, perlu penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik perekrut, manajemen lembaga, maupun pihak yang memfasilitasi perekrutan anak di bawah umur,” kata Gilang, dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman DPR RI, Selasa (4/11/2025).

BacaJuga:

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Seperti diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus kematian seorang terapis wanita berinisial RTA (14) di sebuah lahan kosong di Pejaten, Jakarta Selatan. Polisi juga masih mendalami penyebab kematian RTA yang jasadnya ditemukan pada Kamis (2/10) pukul 05.00 WIB, serta dugaan ekploitasi di dalam proses perekrutan korban sebagai terapis di bawah umur.

Polisi akan meminta keterangan dari manajemen Delta Spa hingga pihak perekrut untuk mendalami informasi yang disampaikan kakak korban. Sebab, kakak korban (F) menyebut adiknya harus membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin keluar dari pekerjaannya.

Dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini, polisi tengah mendalami soal dugaan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna mendalami unsur pidana dalam perkara ini.

Di sisi lain, polisi menyebut bahwa pihak Delta Spa mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih berusia di bawah umur. Pasalnya, korban menggunakan KTP milik kerabatnya, SA yang berusia 24 tahun saat mendaftar kerja sebagai terapis di Delta Spa.

Rencananya, polisi juga akan segera memanggil sosok kerabat korban yang KTP-nya digunakan untuk melamar kerja serta pihak rekrutmen Delta Spa. Berdasarkan pendalaman polisi, korban melamar kerja sebagai terapis di Delta Spa lantaran tertarik setelah melihat temannya yang sedang melakukan siaran langsung di TikTok.

Terkait hal tersebut, Gilang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel agar korban mendapatkan keadilan.

“Perlindungan anak tidak boleh bersifat formalitas belaka. Negara harus memastikan setiap proses perekrutan atau pekerjaan bagi anak di bawah umur benar-benar diawasi secara ketat,” ungkap Gilang.

“Usut tuntas kasus kematian terapis di bawah umur ini, dan apabila memang ada kesengajaan, tindak tegas perekrut yang mempekerjakan anak di bawah umur. Ini juga berkaitan dengan praktik perdagangan manusia yang harus ditindak,” lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan ini pun menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap mekanisme perekrutan oleh pihak manajemen spa sehingga tidak diketahui bahwa korban masih di bawah umur dan menggunakan identitas kerabatnya.

“Kasus ini menjadi alarm penting bahwa mekanisme perekrutan anak di bawah umur, dalam hal ini melalui penggunaan KTP kerabat, masih memungkinkan terjadi, bahkan di lembaga yang bergerak di sektor jasa,” terang Gilang.

Lebih lanjut, Anggota Komisi DPR RI yang membidangi urusan hukum itu menekankan pentingnya evaluasi prosedur perekrutan di lembaga jasa. Termasuk, kata Gilang, peran pihak perekrut, manajemen perusahaan, serta pengawasan penggunaan media sosial sebagai jalur perekrutan, agar tidak menjadi sarana eksploitasi.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus bersifat preventif sekaligus represif, dengan fokus pada perlindungan korban dan pencegahan praktik serupa di masa mendatang,” ucapnya.

Gilang juga mendorong koordinasi lintas kementerian, di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Pendidikan, untuk memastikan standar perlindungan anak ditegakkan.

Hal ini pun sekaligus untuk memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat agar tidak menjadi korban manipulasi sistem identitas dan perekrutan ilegal.

“Kasus RTA menjadi pengingat bahwa eksploitasi anak adalah masalah multidimensional yang membutuhkan tindakan hukum tegas, pengawasan sosial yang berkelanjutan, dan sinergi antara lembaga negara dan masyarakat,” tandasnya. (dil)

Tags: Delta SpaDPRKomisi III

Berita Terkait.

indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12
menag
Nasional

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Rabu, 22 April 2026 - 21:21
maxim
Nasional

Meski Hujan, Tarif Tetap Bersahabat: Maxim Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Konsumen

Rabu, 22 April 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1282 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.