• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Satpol PP Dinilai Tak Bertaji Hadapi Pelanggar Perda di Kota Jakarta

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 2 November 2025 - 12:55
in Megapolitan
WhatsApp Image 2025-11-02 at 12.18.00

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kevin Wu. Foto: Feris Pakpahan INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kevin Wu, menilai peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terasa tidak bertaji.

Meski demikian, Legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendorong Satpol PP untuk memperkuat sinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian demi menegakkan ketertiban.

BacaJuga:

Hadapi Puncak Kemarau, Jakarta Siagakan Ribuan Personel dan Puluhan Mobil Tangki

Polda Metro Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Demo Ricuh Pejompongan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Cerah Merata Suhu Berkisar 26 hingga 33 Derajat Celcius

“Penertiban harus fokus pada pengendara motor yang menyalahgunakan trotoar,” katanya dalam keterangan Minggu (2/11/2025).

“Pengawasan harus dilakukan dengan patroli rutin, pemasangan rambu penghalang, dan penegakan hukum yang konsisten,” imbuhnya.

Kevin menekankan, mengacu pada Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, baik oleh badan maupun individu.

Penegakan aturan ini kata dia, bisa dilakukan dengan koordinasi Satpol PP, Dishub, dan kepolisian.

“Jangan sampai para pejalan kaki kehilangan hak dan kenyamanan di trotoar,” tandasnya.

Selain pemberian sanksi, pendekatan persuasif juga dianggap penting. Patroli rutin sebaiknya dilengkapi dengan pemasangan rambu di titik-titik rawan, agar batasan penggunaan trotoar mudah terlihat oleh masyarakat, baik pedagang maupun pengendara.

“Penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menumpuk manusia dan kendaraan, yang bisa berimbas pada kemacetan,” ujarnya.

Dorongan Kevin merupakan bagian dari rekomendasi Komisi A DPRD DKI terhadap Ranperda APBD 2026.

Ia menegaskan, Perda No. 8/2007 juga memberi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan bahu-bahu jalan mana yang bisa dimanfaatkan pedagang kaki lima.

“Trotoar bukan sekadar jalur pelengkap jalan, tapi hak pejalan kaki yang harus dijaga secara serius, agar fungsi publiknya kembali terasa nyata,” pungkasnya. (fer)

Tags: DPRD DKIKomisi A DPRD DKIperdasatpol pp

Berita Terkait.

karung
Megapolitan

Hadapi Puncak Kemarau, Jakarta Siagakan Ribuan Personel dan Puluhan Mobil Tangki

Rabu, 2 September 2026 - 13:43
demo
Megapolitan

Polda Metro Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Demo Ricuh Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 13:03
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Cerah Merata Suhu Berkisar 26 hingga 33 Derajat Celcius

Rabu, 2 September 2026 - 08:20
rokok
Megapolitan

Polisi Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Jakbar, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 2 September 2026 - 06:06
imigrasi
Megapolitan

Kakanim Jakbar Tegaskan Inovasi Layanan Tetap Bertahan Meski Pimpinan Berganti

Rabu, 2 September 2026 - 02:20
fiber
Megapolitan

Rumah Sakit Tak Cukup Canggih, Jaringannya Juga Harus Kebal Gangguan

Selasa, 1 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

nova
Olahraga

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Editor Laurens Dami
Rabu, 2 September 2026 - 15:05

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia U-20 berfokus mempertajam penyelesaian akhir jelang menghadapi Laos U-20 pada laga kedua fase Grup H Kualifikasi...

SelengkapnyaDetails
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.