INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang menewaskan Bambang Setiawan (59) dan melukai Faturohman (18) saat demo berujung ricuh pada Kamis (27/8/2026) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Pasalnya, pembiaran kekerasan oleh kelompok orang tidak dikenal kepada warga sipil selain sebagai pelanggaran hukum, juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia.
Padahal tindakan anarkis oleh pengunjuk rasa adalah tugas polisi untuk menindaknya sesuai hukum. Karenanya, munculnya kelompok sipil yang diduga melakukan tindakan kekerasan di depan mata polisi mengesankan adanya pembiaran terjadinya kekerasan.
“Bahkan, terkesan dalam peristiwa ini, polisi gagal menjalankan tugas penegakan hukum,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (2/9/2026).
Oleh sebab itu, IPW mengingatkan peristiwa tewasnya Bambang Setiawan melalui pengeroyokan oleh kelompok tak dikenal atau massa misterius tidak boleh terjadi lagi ke depannya.
Ia menilai preseden 27 Agustus 2026 adalah pengulangan praktik Pam Swakarsa. Sebab, kemunculan massa misterius saat demo itu merupakan pengamanan liar untuk membubarkan aksi dan seharusnya diantisipasi oleh pihak kepolisian.
Sebenarnya polisi adalah penjaga demokrasi dan karena itu polisi harus bisa memastikan bahwa kekerasan oleh kelompok sipil pada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya pada DPR maupun pemerintah tidak boleh terulang.
“IPW berpandangan bahwa kematian Bambang Setiawan dan terlukanya Faturohman serta beberapa pendemo saat kerusuhan pasca demo 27 Agustus 2026 akan menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi Polri,” kritik Sugeng.
Polda Metro Jaya menyebutkan telah mentersangkakan 49 orang dari 322 orang yang ditangkap pihak kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dari total tersangka itu, 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara sisanya, empat pelaku ditangani oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPP) Polda Metro Jaya. (dan)























