INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan kawasan ekowisata, termasuk EIGER Adventure Land, akan segera diizinkan untuk kembali beroperasi. Hal tersebut dilakukan setelah keputusan pencabutan sanksi terhadap beberapa Kerja Sama Operasional (KSO).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Irjen. Pol. Rizal Irawan menyatakan, bahwa terdapat beberapa bidang usaha yang akan dicabut segelnya, termasuk EIGER Adventure Land.
“Jadi perlu diingat teman-teman bahwa Undang-Undang 32 itu rohnya adalah restorasi, penegakan lingkungan hidup rohnya adalah restorasi, pengembalian atau pemulihan lingkungan hidup,” ucap Rizal Irawan dalam acara penanaman pohon bersama jajaran KLH di Bogor dikutip, Kamis (30/10/2025).
Ketentuan itu merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran dan kerusakan.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulyadi menyambut baik langkah tersebut. Kini tengah dalam proses kembali beroperasi sesuai pedoman dan kebijakan keberlanjutan yang telah ditetapkan KLH.
“Saya sudah menerima penjelasan bahwa tinggal menunggu proses administrasi. Mudah-mudahan segel dapat dicabut minggu depan, tepatnya hari Selasa,” ucap Mulyadi dalam kesempatan yang sama.
Direktur Utama PT Eiger Ekowisata Nusantara, Imanuel Wirajaya memastikan, pihaknya senantiasa menjaga kelestarian alam sekaligus memberdayakan masyarakat setempat.
“Kami sangat berharap dapat menjadi bagian dari solusi, tidak hanya melalui kegiatan penanaman, tetapi juga dengan membangun ekosistem wisata alam yang berkelanjutan dan memberi manfaat bagi kehidupan di sekitarnya,” jelas Imanuel Wirajaya. (dan)
 
 
			 
			 
 
					








