• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Tak Bertentangan dengan Konstitusi: Wartawan Dilindungi Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:13
in Nasional
DPRRI

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Tak Bertentangan dengan Konstitusi: Wartawan Dilindungi Hukum

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perwakilan Tim Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh sejumlah pemohon yakni tterkait wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Rudianto menuturkan bahwa UU Pers merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

BacaJuga:

Bea Cukai Dukung Pemberantasan Narkotika, Lima Kasus Hasil Kolaborasi dengan BNN

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

GAIKINDO Auto Week 2026 Gebrak Akhir Tahun, Pameran Otomotif Digelar Serentak di 10 Kota

“Pasal 28 UUD 1945 telah menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Pers hadir sebagai instrumen hukum untuk menjamin terlaksananya amanat konstitusi tersebut,” ujar Rudianto saat memberikan keterangan di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers telah secara sistematis memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.

Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam pengaturan mengenai fungsi, hak, kewajiban, serta larangan menghambat kerja pers sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, 5, dan 18 UU Pers.

“Ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 secara jelas memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan profesinya. Ini bukan bentuk imunitas, melainkan perlindungan hukum agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti peran Dewan Pers yang memiliki fungsi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme kewartawanan.

Salah satu contoh konkret, menurut Rudianto, adalah ketika Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan terhadap beberapa media nasional, karena perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Keputusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan telah berjalan efektif sesuai amanat UU Pers,” kata Rudianto.

Meski begitu, menanggapi permohonan pemohon yang meminta agar wartawan diberikan imunitas hukum, DPR RI menilai dalil tersebut tidak tepat. “Wartawan tidak memiliki kekebalan hukum. Setiap warga negara, termasuk wartawan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila melanggar hukum,” ujarnya menegaskan.

Di akhir keterangannya, DPR RI melalui Rudianto Lallo menyampaikan permohonan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, DPR RI juga meminta agar keterangan DPR RI diterima secara keseluruhan sebagai bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut.

DPR RI menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagai penutup, DPR RI juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar hasilnya dapat diketahui secara resmi oleh publik.

“UU Pers bukan hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab dan etika jurnalistik. Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” pungkas Rudianto. (dil)

Tags: DPR RIRudianto LalloUU PersWartawan Dilindungi Hukum

Berita Terkait.

bc4
Nasional

Bea Cukai Dukung Pemberantasan Narkotika, Lima Kasus Hasil Kolaborasi dengan BNN

Rabu, 23 September 2026 - 17:37
nusron
Nasional

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 23 September 2026 - 17:27
gaikindo
Nasional

GAIKINDO Auto Week 2026 Gebrak Akhir Tahun, Pameran Otomotif Digelar Serentak di 10 Kota

Rabu, 23 September 2026 - 16:06
menag
Nasional

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 23 September 2026 - 15:05
IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia
Nasional

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 23 September 2026 - 14:15
Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat
Nasional

Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat

Rabu, 23 September 2026 - 14:05

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.