indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
Home Nasional

Disaksikan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:08
in Nasional
8.2k 525
narkoba

Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri melakukan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan narkoba senilai puluhan triliun rupiah itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia mengemukakan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Selain itu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water. “Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Pemusnahan itu dilakukan sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu, pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. (dan)

Tags: Disaksikan PrabowoNarkobaPolri Musnahkan

Related Posts

17617427689424678719799552476964
Nasional

Purbaya Mengaku Tidak Tertarik Politik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:17
17617424121955059602744368718748
Nasional

Prabowo Minta Semua Uang Hasil Penyitaan Kejahatan Diinvestasikan ke Pendidikan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:15
17617415970988501750424807988982
Nasional

Hakim: Abolisi Tom Lembong Tidak Hapus Pidana Terdakwa Lainnya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:07
IMG-20251029-WA0014
Nasional

Kementerian UMKM Gaspol di NTT, Ribuan UMKM Dapat Legalitas dan Akses KUR

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:40
17617414154096628060755821216595
Nasional

Dewan Pers Tegaskan Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers Tidak Multi Tafsir

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:48
mahfud
Nasional

Diskusi Bareng Ketua Pertama KPK, Mahfud MD Dorong Polri Kembali ke Jati Dirinya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.