• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dewan Pers Tegaskan Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers Tidak Multi Tafsir

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:48
in Nasional
17617414154096628060755821216595

Tangkapan layar - Anggota Dewan Pers Abdul Manan menyampaikan keterangan Dewan Pers sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/10/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pers menilai frasa “perlindungan wartawan” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak multitafsir seperti yang didalilkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dalam perkara uji materi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
“Dewan Pers menilai frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut sudah jelas dan tidak multitasir,” kata Anggota Dewan Pers Abdul Manan saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan perkara dimaksud di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Dewan Pers melihat pasal yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” itu eksplisit mengatur bahwa negara memberikan perlindungan terhadap wartawan ketika melaksanakan profesinya.

BacaJuga:

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

“UU Pers secara jelas memberikan sanksi bagi siapa pun yang melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan melaksanakan hak dan perannya yang sudah dituangkan dalam UU dan ada ancaman pidananya,” ujar dia.

Menurut Dewan Pers, Pasal 8 UU Pers sejatinya telah memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan, baik melalui mekanisme nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum atau putusan pengadilan yang menjadikan UU Pers sebagai pertimbangan putusan.

Dia mengatakan, ada beberapa nota kesepahaman yang telah dijalin oleh Dewan Pers dengan berbagai lembaga, termasuk Polri, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komnas Perempuan.

Tiap-tiap nota kesepahaman, jelas Abdul Manan, memiliki fungsi tersendiri menyesuaikan dengan lembaga yang bekerja sama. Langkah ini dilakukan dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers.

“Dengan MoU Polri dan Kejaksaan ini, maka setiap polisi dan jaksa yang menerima pengaduan atau menangani kasus yang melibatkan wartawan atau pemberitaan media, maka akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ucapnya.

Diceritakannya pula, dalam kasus pelaporan pidana terhadap wartawan, polisi akan menanyakan apakah laporan itu masuk kategori tindak pidana yang harus diproses polisi atau justru termasuk sengketa pemberitaan yang penyelesaiannya melalui Dewan Pers.

“Berdasarkan pengalaman selama ini, polisi mengikuti pendapat Dewan Pers … Jika Dewan Pers menyatakan kasus yang diadukan itu sengketa pemberitaan, polisi akan meminta pengadu menempuh proses yang disediakan UU Pers, yaitu pergi ke Dewan Pers,” ujarnya.

Di samping itu, Dewan Pers mencatat dalam sebagian besar kasus gugatan perdata, salah satu alasan hakim dalam membuat putusan adalah menimbang dalam UU Pers yang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Seperti dalam kasus gugatan Marimutu (pengusaha Marimutu Sinivasan, red.) melawan Tempo, hakim mengatakan gugatan Marimutu ditolak, salah satu pertimbangannya karena belum ada hak jawab dari pihak Marimutu,” ucapnya.

Maka dari itu, Dewan Pers tidak sependapat dengan dalil Iwakum sehingga meminta Mahkamah untuk menolak permohonan tersebut.

Perkara ini dimohonkan oleh Iwakum yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, serta seorang wartawan media nasional bernama Rizky Suryarandika.

Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 8 UU Pers karena dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka mendalilkan Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum yang jelas bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Sebab, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal diuji bersifat multitafsir.

Para pemohon menilai pasal tersebut tidak pula menerangkan secara rinci mekanisme atau prosedur perlindungan hukum spesifik apabila insan pers yang sedang menjalankan profesinya berhadapan dengan aparat penegak hukum ataupun menerima gugatan akibat berita yang diterbitkan.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta Pasal 8 UU Pers dimaknai menjadi “termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.” (bro)

Tags: dewan persMulti Tafsirwartawan

Berita Terkait.

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas
Nasional

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:17
BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Nasional

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00
MyClinic Resmi Hadir di Jakarta, Klinik Estetika Medis Asal Malaysia
Nasional

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45
KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih
Nasional

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.