INDOPOSCO.ID – Dewan Pers menilai frasa “perlindungan wartawan” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak multitafsir seperti yang didalilkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dalam perkara uji materi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
“Dewan Pers menilai frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut sudah jelas dan tidak multitasir,” kata Anggota Dewan Pers Abdul Manan saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan perkara dimaksud di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Dewan Pers melihat pasal yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” itu eksplisit mengatur bahwa negara memberikan perlindungan terhadap wartawan ketika melaksanakan profesinya.
“UU Pers secara jelas memberikan sanksi bagi siapa pun yang melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan melaksanakan hak dan perannya yang sudah dituangkan dalam UU dan ada ancaman pidananya,” ujar dia.
Menurut Dewan Pers, Pasal 8 UU Pers sejatinya telah memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan, baik melalui mekanisme nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum atau putusan pengadilan yang menjadikan UU Pers sebagai pertimbangan putusan.
Dia mengatakan, ada beberapa nota kesepahaman yang telah dijalin oleh Dewan Pers dengan berbagai lembaga, termasuk Polri, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komnas Perempuan.
Tiap-tiap nota kesepahaman, jelas Abdul Manan, memiliki fungsi tersendiri menyesuaikan dengan lembaga yang bekerja sama. Langkah ini dilakukan dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers.
“Dengan MoU Polri dan Kejaksaan ini, maka setiap polisi dan jaksa yang menerima pengaduan atau menangani kasus yang melibatkan wartawan atau pemberitaan media, maka akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ucapnya.
Diceritakannya pula, dalam kasus pelaporan pidana terhadap wartawan, polisi akan menanyakan apakah laporan itu masuk kategori tindak pidana yang harus diproses polisi atau justru termasuk sengketa pemberitaan yang penyelesaiannya melalui Dewan Pers.
“Berdasarkan pengalaman selama ini, polisi mengikuti pendapat Dewan Pers … Jika Dewan Pers menyatakan kasus yang diadukan itu sengketa pemberitaan, polisi akan meminta pengadu menempuh proses yang disediakan UU Pers, yaitu pergi ke Dewan Pers,” ujarnya.
Di samping itu, Dewan Pers mencatat dalam sebagian besar kasus gugatan perdata, salah satu alasan hakim dalam membuat putusan adalah menimbang dalam UU Pers yang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
“Seperti dalam kasus gugatan Marimutu (pengusaha Marimutu Sinivasan, red.) melawan Tempo, hakim mengatakan gugatan Marimutu ditolak, salah satu pertimbangannya karena belum ada hak jawab dari pihak Marimutu,” ucapnya.
Maka dari itu, Dewan Pers tidak sependapat dengan dalil Iwakum sehingga meminta Mahkamah untuk menolak permohonan tersebut.
Perkara ini dimohonkan oleh Iwakum yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, serta seorang wartawan media nasional bernama Rizky Suryarandika.
Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 8 UU Pers karena dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka mendalilkan Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum yang jelas bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Sebab, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal diuji bersifat multitafsir.
Para pemohon menilai pasal tersebut tidak pula menerangkan secara rinci mekanisme atau prosedur perlindungan hukum spesifik apabila insan pers yang sedang menjalankan profesinya berhadapan dengan aparat penegak hukum ataupun menerima gugatan akibat berita yang diterbitkan.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta Pasal 8 UU Pers dimaknai menjadi “termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.” (bro)







