INDOPOSCO.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) meminta Presiden Prabowo Subianto menindak tegas kasus dugaan illegal mining di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasus yang tengah disidik oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-19A/F.1.04/2024 tersebut menyeret nama S alias A.
“Sepanjang Maret hingga September 2025, S bersama SG berhasil menjual batubara diduga illegal sebanyak 750.000 MT,” kata koordinator Kosmak Ronald Loblobly dalam keterangan, Kamis (23/10/2025).
Menurut Ronald, S alias A dan SG merupakan pemain lama yang menjadi tokoh utama pemain koridor di Kaltim. Dan diduga dilindungi oleh oknum aparat.
“Hingga saat ini terbukti tidak ada aparat yang berani menangkapnya,” katanya.
Ia menambahkan, sejak April hingga Desember 2023 dan Januari hingga April 2024, sebanyak 6,320 juta MT batubara illegal telah diperdagangkan. Dan melibatkan 5 perusahaan tambang batubara.
“Kelima perusahaan ini sejak 2019 berstatus mine out dan sudah tidak layak lagi untuk ditambang,” katanya.
Menurutnya, kasus tersebut diduga kuat melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 jo Peraturan Menteri ESDM RI No 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b, yang merugikan negara sedikitnya Rp5 Triliun.
“Kami memiliki bukti yang terang benderang, bahwasanya kasus ini menyeret oknum penyelenggaraan negara. Kami minta Bapak Presiden Prabowo untuk menindak tegas kasus ini,” imbuhnya. (nas)










