• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

59 Kali Gunakan Jet Pribadi, Ketua hingga Sekjen KPU RI Kena Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:17
in Nasional
kpu

Ilustras i- Gedung KPU. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua serta empat anggota Komisi Pemiluhan Umum (KPU), serta Sekjen KPU, lantaran terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa pesawat jet pribadi alias private jet.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP dalam sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).

BacaJuga:

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.

Sementara itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. DKPP menilai Betty tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan teradu I sampai teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih private jet dengan jenis yang mewah.

“Dalih Teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 sangat sempit tidak dapat diterima,” kata anggota DKPP Dewi Pitalolo membacakan pertimbangannya.

Dewi mengatakan penggunaan private jet oleh para teradu dilakukan sebanyak 59 kali. Bahkan private jet itu digunakan bukan pada daerah 3T.

“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar,” jelasnya.

“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” sambungnya.

Private jet tersebut paling banyak digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah. Menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Kemudian, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pada pemilu serentak. Lalu, kegiatan penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, serta monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

“Bahwa bahkan di antara 59 kali perjalanan sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar, terlebih daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” kata Dewi.

DKPP pun menilai tindakan para teradu tak sesuai dengan asas efisiensi, yang diatur dalam Pasal 18A dan 18B Peraturan DKPP.

“Teradu I sampai Teradu V dan Teradu VII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” katanya.

Sementara itu, untuk teradu VI, DKPP menilai Betty tak melakukan tindakan pelanggaran kode etik. DKPP menyatakan tindakan Betty menolak penggunaan private jet telah sesuai dengan etika.

“Tindakan Teradu VI tidak menggunakan private jet dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan-kepantasan selaku pejabat negara, terutama terkait monitoring distribusi logistik,” tuturnya.

“Teradu VI tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tutupnya.

Diketahui, perkara ini diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat dan kawan-kawan. Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024. (dil)

Tags: DKPPJet PribadiKetua KPUSanksiSekjen KPU RI

Berita Terkait.

menag
Nasional

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:13
brin
Nasional

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Sabtu, 12 September 2026 - 22:02
riau
Nasional

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:08
abdul
Nasional

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19
fauzan
Nasional

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:08
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1050 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.