indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
Home Headline

Kejagung Sita Aset Riza Chalid Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Ali Rachman by Ali Rachman
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:22
in Headline
0
WhatsApp Image 2025-10-18 at 20.09.23

Tanah dan bangunan di Jalan Hang Lekir XI, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pencucian uang Muhammad Riza Chalid. Foto: Istimewa

1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri jejak dugaan korupsi di sektor energi terus berlanjut. Kali ini, penyidik menyasar aset bernilai tinggi milik keluarga Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka MRC, yang diduga berasal dari hasil atau sarana kejahatan.

“Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka Muhammad Riza Chalid,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC.

Anang mengatakan, aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2023.

“Barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi di sektor tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” ucapnya.

Anang menambahkan, langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri aset-aset hasil kejahatan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di sektor energi, terutama terkait tata niaga minyak mentah dan produk turunan kilang Pertamina.

“Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pola aliran dana, pihak penerima manfaat, serta potensi keterlibatan korporasi atau individu lain yang terkait dengan dugaan praktik korupsi dan pencucian uang dalam periode panjang tersebut,” pungkasnya. (fer)

Tags: kejaksaan agungkorupsiMuhammad Riza ChalidPertaminaTPPU
Previous Post

PGE Area Ulubelu dan BKKBN Kembangkan Program untuk Wujudkan Lingkungan Sehat dan Ramah Anak

Next Post

Bakti BCA Kembali Ajak UMKM Binaan Ikuti Trade Expo Indonesia 2025

Next Post
WhatsApp Image 2025-10-18 at 20.07.08

Bakti BCA Kembali Ajak UMKM Binaan Ikuti Trade Expo Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • 1000362004

    Andra Soni: Banten Siap Jadi Magnet Baru Investasi Nasional

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Profil dan Gebrakan Jaksa Sutikno, Sosok Tegas di Balik Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Ampas Teh

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Livin’ Fest Medan 2025 Resmi Dibuka, Wadah Sinergi UMKM dan Sektor Produktif oleh Bank Mandiri

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.