• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dodi S Abdulkadir Sebut Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Korupsi Tak Didukung Audit Kerugian Negara

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 13 Oktober 2025 - 22:22
in Headline
dodi

Tim Kuasa Hukum eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir memberikan keterangan pers usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel. Foto: Dokumentasi pribadi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Kuasa Hukum eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan, penolakan hakim atas permohonan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

Dalam sidang praperadilan itu justru terungkap bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersengka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada. Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” kata Dodi usai sidang putusan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Dodi juga menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan bagian dari pokok perkara. Seharusnya hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi.

“Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum, sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut,” ucap Dodi.

“Oleh karena itu, sekali lagi bahwa proses peradilan ini baru membuktikan administrasi daripada penetapan tersangka,” tambahnya.

Permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Senin (13/10/2025).

Hakim tunggal PN Jaksel Ketut Darpawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dalam kasus tersebut sah menurut hukum.

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” sambungnya. (dan)

Tags: Audit Kerugian NegaraNadiem Anwar MakarimTersangka Korupsi
Previous Post

Atasi Sebaran Radiasi Cs-137 di Cikande, Ini Langkah Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat

Next Post

Telkom-Kemnaker Kolaborasi Kembangkan Talenta Digital Lewat Magang Nasional 2025

Related Posts

garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
Next Post
Telkom-Kemnaker Kolaborasi Kembangkan Talenta Digital Lewat Magang Nasional 2025

Telkom-Kemnaker Kolaborasi Kembangkan Talenta Digital Lewat Magang Nasional 2025

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.