• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aroma Kriminalisasi Kebijakan Nadiem Ancaman Terjadi Eksodus Intelektual, Begini Kata Pakar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:39
in Nasional
todung

Advokat Senior, Todung Mulya Lubis. Foto: Antara/Muhammad Ramdan/foc/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, terus menuai kontroversi. Proses hukum yang sedang berjalan dinilai banyak kejanggalan dan dugaan adanya kriminalisasi kebijakan.

Pakar Hukum yang juga Advokat Senior, Todung Mulya Lubis meyakini bahwa Nadiem tidak bisa dijadikan tersangka jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1). Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

BacaJuga:

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Dia yakin Nadiem tidak melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri. “Jadi menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim, ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri,” ujar Todung dalam keterangan, Minggu (12/10/2025).

Dia juga melihat tidak adanya kemungkinan Nadiem berniat untuk memperkaya pihak lain.

“Jadi kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini, menurut saya perlu kita betul-betul pahami dan teliti supaya kita tidak salah dalam melangkah, ” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini dapat membawa dampak jangka panjang yang berbahaya bagi bangsa. Jika tren ini terus berlanjut, orang-orang baik dan cerdas tidak akan mau lagi mengabdi menjadi pejabat di Indonesia.

“Mereka akan memilih untuk bekerja di luar negeri, memicu terjadinya brain drain atau eksodus para intelektual,” tuturnya mengingatkan.

Lebih lanjut, Todung pun mempertanyakan tindak pidana yang dituduhkan kepada Nadiem, sehingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, pengadaan Chromebook merupakan sebuah keputusan kebijakan yang didasarkan pada visi Nadiem untuk memajukan literasi digital di Indonesia. Visi ini telah dimiliki Nadiem sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai menteri dan telah dibuktikan melalui kesuksesannya membangun Gojek.

Ia menjelaskan, setiap menteri memiliki hak untuk memiliki visi dan membuat kebijakan, selama kebijakan tersebut tidak melanggar hukum, telah dideliberasi, dan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri. Bagi dia, penetapan tersangka yang didasarkan pada penilaian (judgement) bahwa sebuah kebijakan tidak tepat adalah langkah yang keliru.

“Ketika dia menjadi menteri, dia juga sudah memiliki pengetahuan, berteriak supaya siswa itu belajar mengenai bahasa Inggris, belajar mengenai coding, belajar mengenai komputer, internet. Karena dunia digital ini akan menjadi bagian yang sangat dominan dalam hidup kita ke depan,” katanya.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani mengambil risiko dan membuat kebijakan yang progresif, bukan yang takut dicap kriminal. Kasus Nadiem menjadi pengingat bahwa dedikasi dan inovasi dapat disalahartikan dan berujung para sanksi hukum.

Diketahui, Todung merupakan salah satu dari 12 tokoh antikorupsi yang menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Nadiem Makarim. Pengajuan itu dimaksudkan untuk mereformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia. (nas)

Tags: korupsiKPKNadiem Makarim

Berita Terkait.

guru
Nasional

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Jumat, 18 September 2026 - 04:04
saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30
sukamta
Nasional

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kamis, 17 September 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4623 shares
    Share 1849 Tweet 1156
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.