INDOPOSCO.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mendorong pendampingan bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan tambang, memastikan kegiatan ini berlangsung aman, ramah lingkungan, dan sesuai peraturan.
Meski organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak diperbolehkan mengelola tambang migas, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terlibat.
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menjelaskan pentingnya standarisasi operasional bagi masyarakat.
“Jadi menyangkut bagaimana supaya operasi dari masyarakat ini, dari sisi pemulaan lingkungannya, bisa lebih tertata. Biasanya minyak itu dikumpulkan di tanah dan dipisahkan. Nanti salurannya akan dibuat lebih baik, dan tim Satgas akan membuat model standar minimal, bagaimana sumurnya dan penampungannya,” ujar Taufan dalam media briefing di Tangerang, Kamis (9/10/2025).
Taufan menekankan, keselamatan dan efisiensi biaya menjadi prioritas.
“Kalau misalnya menggunakan peralatan APT (Alat Pelindung Tambang) yang mahal, cost-nya akan besar, sehingga pendapatannya bisa menurun. Maka kita tentukan standar minimal yang bisa diterapkan masyarakat, termasuk dalam budaya keselamatan, seperti tidak merokok di area operasi. Semuanya perlu diulang dan dibiasakan, sehingga menjadi bagian dari memori dan budaya mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Benny Hidajat Sidik, menekankan aspek teknis pembinaan.
“Kita akan menampilkan penjelasan tentang bagaimana membuat dan mendesain sumur sesuai kebutuhan, agar lebih aman dan berkualitas. Pembinaan ini juga menyasar aspek teknis yang sesuai dengan kompetensi, termasuk masyarakat yang terlibat,” jelas Benny.
Regulasi terbaru, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, menegaskan bentuk pelaksanaannya melalui Badan Kerja Usaha (BKU), yang hanya diperuntukkan bagi BUMD, koperasi, dan UMKM. Setiap dana disesuaikan dengan bentuk komponen dan kelompok masyarakat yang ditunjuk.
Dengan upaya standarisasi dan pembinaan berkelanjutan ini, SKK Migas dan PHE berharap operasi tambang yang melibatkan masyarakat dapat berjalan aman, produktif, dan membentuk budaya kerja yang disiplin serta bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Keselamatan dan budaya kerja yang baik bukan hanya soal aturan, tapi bagaimana kita menanamkan kebiasaan yang bertahan lama dan berdampak positif bagi masyarakat,” pungkas Taufan. (her)











