• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bipih dan Kuota Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara, Begini Penjelasan Pakar UI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:12
in Nasional
haji

Ilustrasi pelaksanaan haji. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan kuota haji tidak termasuk keuangan negara. Hal itu disampaikan untuk menjawab polemik mengenai status hukum Bipih dan kuota dalam perkembangan sekarang ini.

Menurut Dian, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih dan Bipih Khusus merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji. Karena tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana tersebut tidak termasuk penerimaan negara, baik dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BacaJuga:

Aktivis Pemuda Apresiasi Sinergi Kemkomdigi Berantas Judi Online hingga Akar Ekosistem

P2G: RUU Sisdiknas Belum Futuristik, Kesejahteraan Guru dan Dosen Belum Terjamin

Manajemen Talenta Segera Diterapkan, Menag: Jabatan ASN Kemenag Berdasarkan Kompetensi

“Bipih sepenuhnya berasal dari jemaah, bukan dari APBN, sehingga tidak dapat menjadi keuangan negara, karena penggunaan dan pemanfaatan sepenuhnya bagi jamaah haji,” ujar Dian di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dian menyatakan juga bahwa Bipih berstatus sebagai dana titipan jemaah haji, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, dana titipan jemaah haji tidak dicatat dalam APBN.

“Artinya, dana tersebut tidak pernah masuk dalam kas negara dan tidak tercatat sebagai penerimaan maupun pengeluaran negara,” katanya.

Ia menilai tidak tepat jika dana Bipih yang belum digunakan dianggap berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menegaskan, apabila jemaah batal berangkat, dana Bipih wajib dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan.

“Tidak ada kerugian negara di sana karena seluruh dana adalah milik jemaah, bukan milik pemerintah dan tidak menjadi milik negara ketika jemaah batal berangkat,” tegasnya.

Selain soal dana, ia menyoroti status kuota haji yang kerap disalahpahami sebagai hak negara. Dia menegaskan, kuota haji tidak dapat dinilai dengan uang dan bukan bentuk penerimaan negara.

“Kuota haji adalah hak administratif bagi jemaah, bukan hak fiskal negara. Kuota tidak menghasilkan pendapatan atau keuntungan negara karena sifatnya bukan untuk mencari keuntungan,” jelasnya.

Menurut Dian, penetapan kuota haji merupakan kewenangan administratif Menteri Agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Penetapan itu didasarkan pada kondisi faktual dan prinsip kemanfaatan bagi jemaah.

“Jika ada keberatan atau dugaan pelampauan wewenang, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum seperti Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK), bukan asumtif,” tegasnya.

Ia menilai pandangan yang menyebut kuota haji bernilai uang bagi negara merupakan kekeliruan konseptual. “Kuota bukan pajak, bukan PNBP, dan tidak menambah kas negara dan penerimaan negara. Penyelenggaraan haji adalah kegiatan pelayanan publik yang bersifat nirlaba,” ungkap Dian.

Lebih lanjut, Dian menyatakan hingga kini tidak ada dokumen resmi pemerintah yang mencatat Bipih sebagai penerimaan negara. “Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara dari dana Bipih, karena dana tersebut tidak pernah menjadi bagian dari APBN,” terangnya.

Ia menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji harus dipahami sebagai pelayanan keagamaan, bukan kegiatan ekonomi atau fiskal. “Haji adalah ibadah, bukan instrumen pendapatan negara,” tandasnya.

Menurut Dian, wacana hukum mengenai Bipih dan kuota seharusnya diarahkan pada penguatan tata kelola dan transparansi bagi kemaslahatan jemaah.

Dian menegaskan dua hal pokok: pertama, Bipih dan Bipih Khusus bukan bagian dari keuangan negara karena sepenuhnya bersumber dari jemaah dan digunakan untuk kepentingan jemaah; kedua, kuota haji adalah keputusan administratif yang tidak dapat dinilai dengan uang.

“Prinsip dasarnya jelas, ini soal amanah dan pelayanan, bukan soal penerimaan negara,” ujarnya. (nas)

Tags: Biaya Perjalanan Ibadah HajiBipihhajikeuangan negarakuota hajiPakar UI

Berita Terkait.

judol
Nasional

Aktivis Pemuda Apresiasi Sinergi Kemkomdigi Berantas Judi Online hingga Akar Ekosistem

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:32
guru
Nasional

P2G: RUU Sisdiknas Belum Futuristik, Kesejahteraan Guru dan Dosen Belum Terjamin

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27
menag
Nasional

Manajemen Talenta Segera Diterapkan, Menag: Jabatan ASN Kemenag Berdasarkan Kompetensi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:37
sutan
Nasional

DPD RI Kawal Program Perumahan agar Tepat Sasaran, Sultan: Rumah Layak Hak Rakyat

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:17
Kementerian PPN/Bappenas
Nasional

Indonesia Perkuat Kebijakan Konservasi lewat 4 Dokumen Status Keanekaragaman Hayati

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:16
Karhutla
Nasional

Karhutla Meluas di Sejumlah Daerah, BNPB Ingatkan Risiko Meningkat Akibat Cuaca Kering

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:44

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3182 shares
    Share 1273 Tweet 796
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12558 shares
    Share 5023 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2748 shares
    Share 1099 Tweet 687
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.