• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Ada Kepastian Hukum, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Minerba

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:14
in Nasional
jalal

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Haji Jalal Abdul Nasir. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Haji Jalal Abdul Nasir, mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasalnya, hingga kini PP tersebut belum juga terbit meski batas waktu enam bulan pasca pengundangan telah terlampaui.

“Keterlambatan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat implementasi kebijakan strategis yang seharusnya berpihak kepada rakyat kecil, koperasi, dan BUMD sebagaimana diamanatkan dalam UU Minerba,” tegas Haji Jalal di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Menurutnya, tanpa aturan pelaksana, banyak pasal penting dalam UU Minerba tidak dapat dijalankan. Padahal, UU tersebut dirancang untuk memperkuat peran masyarakat lokal dan mendorong tata kelola tambang yang lebih adil dan berkelanjutan.

“PP ini menjadi panduan teknis pelaksanaan. Tanpanya, terjadi kebingungan di lapangan, potensi tumpang tindih kewenangan, dan bahkan celah bagi penyalahgunaan kewenangan,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VII itu.

Haji Jalal menilai, pemerintah harus menjadikan penerbitan PP ini sebagai prioritas nasional, mengingat dampaknya sangat besar bagi pelaku usaha, daerah penghasil, hingga masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Saya menyerukan agar proses penyusunan PP dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, akademisi, asosiasi tambang, dan masyarakat adat. Jangan sampai PP yang lahir justru mengerdilkan semangat keadilan sosial yang terkandung dalam UU Minerba,” jelasnya.

Selain itu, Haji Jalal juga mengingatkan agar PP nantinya benar-benar mengakomodasi pemberdayaan UMKM, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana mandat pasal dalam UU Minerba yang baru.

“Jangan sampai UU Minerba yang sudah disahkan dengan semangat memperkuat ekonomi rakyat justru kehilangan ruhnya hanya karena aturan pelaksananya lambat terbit,” tanfasnya.

Ia menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah agar tidak menunda lebih lama penerbitan PP tersebut, demi kepastian hukum, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. (dil)

Tags: DPRpemerintahppUU Minerba

Berita Terkait.

brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.