• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Ada Kepastian Hukum, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Minerba

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:14
in Nasional
jalal

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Haji Jalal Abdul Nasir. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Haji Jalal Abdul Nasir, mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasalnya, hingga kini PP tersebut belum juga terbit meski batas waktu enam bulan pasca pengundangan telah terlampaui.

“Keterlambatan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat implementasi kebijakan strategis yang seharusnya berpihak kepada rakyat kecil, koperasi, dan BUMD sebagaimana diamanatkan dalam UU Minerba,” tegas Haji Jalal di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).

BacaJuga:

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Menurutnya, tanpa aturan pelaksana, banyak pasal penting dalam UU Minerba tidak dapat dijalankan. Padahal, UU tersebut dirancang untuk memperkuat peran masyarakat lokal dan mendorong tata kelola tambang yang lebih adil dan berkelanjutan.

“PP ini menjadi panduan teknis pelaksanaan. Tanpanya, terjadi kebingungan di lapangan, potensi tumpang tindih kewenangan, dan bahkan celah bagi penyalahgunaan kewenangan,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VII itu.

Haji Jalal menilai, pemerintah harus menjadikan penerbitan PP ini sebagai prioritas nasional, mengingat dampaknya sangat besar bagi pelaku usaha, daerah penghasil, hingga masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Saya menyerukan agar proses penyusunan PP dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, akademisi, asosiasi tambang, dan masyarakat adat. Jangan sampai PP yang lahir justru mengerdilkan semangat keadilan sosial yang terkandung dalam UU Minerba,” jelasnya.

Selain itu, Haji Jalal juga mengingatkan agar PP nantinya benar-benar mengakomodasi pemberdayaan UMKM, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana mandat pasal dalam UU Minerba yang baru.

“Jangan sampai UU Minerba yang sudah disahkan dengan semangat memperkuat ekonomi rakyat justru kehilangan ruhnya hanya karena aturan pelaksananya lambat terbit,” tanfasnya.

Ia menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah agar tidak menunda lebih lama penerbitan PP tersebut, demi kepastian hukum, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. (dil)

Tags: DPRpemerintahppUU Minerba

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.