• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen, Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:30
in Nasional
taspen

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Ekiawan Heri Primaryanto berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan negara Rp1 triliun.

BacaJuga:

Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba

Komnas HAM Terima 42 Aduan Pelanggaran di Lapas, Ada Kekerasan hingga Pungli

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

“Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin.

Selain pidana penjara selama 9 tahun, Hakim Ketua menyebutkan Ekiawan turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Ekiawan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 253.660 dolar Amerika Serikat (AS) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda Ekiawan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Hakim Ketua.

Adapun vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai 253.664 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan vonis Ekiawan, yakni belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak, serta bersikap sopan di persidangan.

Sementara hal yang memberatkan vonis berupa perbuatan Ekiawan yang telah merugikan dana program Tabungan Hari Tua (THT), yang merupakan iuran dari 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan.

Disebutkan bahwa dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas dan berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua.

Hakim Ketua menegaskan kompleksitas modus operandi yang dilakukan Ekiawan dengan menggunakan skema leading secara berlapis melalui PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia, serta menggunakan lima reksa dana dalam pengelolaan PT IIM, yang menunjukkan adanya perencanaan matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi.

Kemudian, hal memberatkan lainnya, yakni perbuatan Ekiawan telah melanggar sembilan ketentuan peraturan perundangan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang pedoman perilaku manajemen investasi dan POJK tentang reksa dana yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengurusi pasar modal.

“Terdakwa juga tidak memiliki upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela,” ucap Hakim Ketua.

Dalam kasus itu, Ekiawan didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun bersama. Bersama dengan mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih, Ekiawan diduga melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Secara perinci, kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.

Selain keduanya, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.

Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar. (bro)

Tags: Dirut PT IIMInvestasi FiktifPT Taspen

Berita Terkait.

sril
Nasional

Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15
anis
Nasional

Komnas HAM Terima 42 Aduan Pelanggaran di Lapas, Ada Kekerasan hingga Pungli

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:03
sultan
Nasional

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:10
HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
Nasional

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:05
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:01
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Nasional

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01

OLAHRAGA

forki
Olahraga

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto optimistis kontingen karate Indonesia meraih hasil positif dalam Kejuaraan...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.