• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Program KDKMP Tak Boleh Abaikan Keselamatan dan Hak Asasi Peserta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:43
in Nasional
Latsarmil

Peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil). Foto: Dokumen Kemhan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Meninggalnya lima peserta pelatihan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah segera memperkuat tata kelola program melalui regulasi yang menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh peserta.

Rieke menyampaikan duka cita atas wafatnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), yakni Yonanda Muhammad Taufiq (Sumatera Selatan), Anisa Muyassaroh (Kalimantan Timur), Novia Rahmadhani Sihotang (Sumatera Utara), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Jawa Barat), dan Nola Dya Sari (Kalimantan Barat).

BacaJuga:

Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo

Revitalisasi 401 Sekolah di Bali, Mendikdasmen: Benahi Gedung dan Serap Tenaga Kerja

Menurutnya, KDKMP maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan kawasan pesisir sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.

Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan, termasuk menghentikan sementara materi yang dinilai berisiko. Namun, ia menilai langkah tersebut harus diikuti dengan pembenahan regulasi.

“Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 terindikasi kuat masih menyisakan ruang kosong norma,” kata Rieke dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, sejumlah aspek fundamental masih belum memiliki kepastian hukum, mulai dari status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga tanggung jawab negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja resmi terbentuk.

Dalam perspektif hukum dan HAM, kata Rieke, setiap warga negara yang mengikuti program resmi pemerintah berhak memperoleh perlindungan atas hak hidup, kesehatan, keselamatan, dan jaminan sosial.

“Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program,” tegasnya.

Selain aspek perlindungan peserta, Rieke juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan KDKMP. Ia menilai Kementerian Koperasi perlu menjadi kementerian utama (lead ministry) sekaligus pusat data nasional koperasi agar pelaksanaan program di seluruh Indonesia berjalan lebih terintegrasi.

Menurutnya, Kementerian Koperasi perlu mengelola satu sistem informasi nasional yang memuat seluruh data koperasi dalam kerangka Satu Data Indonesia sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan pemerintah dapat melakukan pengawasan secara efektif.

“Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian PPN/Bappenas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke mendukung rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KNMP sebagai regulasi induk yang mengatur kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, penugasan BUMN, pengawasan, hingga perlindungan HAM secara menyeluruh.

Ia menegaskan keberhasilan program KDKMP dan KNMP tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang terbentuk, melainkan juga dari kemampuan negara menjamin perlindungan bagi sumber daya manusia yang menjalankannya.

“Negara harus mampu menghadirkan kepastian hukum, melindungi manusia yang mengelolanya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan,” katanya.

Rieke memastikan DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah agar berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, bebas dari praktik korupsi, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

“Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat,” pungkasnya.(her)

Tags: KDKMPKepastian HukumKopdes/KelPerlindungan HAMRieke Diah Pitaloka

Berita Terkait.

Firli-bahuri
Nasional

Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:25
Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Nasional

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:02
Catwalk Batik di Ottawa, Undang Decak Kagum Warga Kanada
Nasional

Revitalisasi 401 Sekolah di Bali, Mendikdasmen: Benahi Gedung dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:02
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Nasional

Analis Minta Prabowo Koalisi dengan Rakyat Kritis, Jangan Asyik dengan Kekuasaan Sendiri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:41
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

DPR Tegaskan Kerugian Negara Rp10 T Kasus MBG Harus Dipulihkan: Kembali ke Piring Anak!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:14
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk Genteng SNI, Sukseskan Program Gentengisasi Presiden Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:15

OLAHRAGA

Todotua
Olahraga

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04

INDOPOSCO.ID - Perjuangan kontingen Merah Putih di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026 resmi ditutup dengan catatan manis. Tim Indonesia sukses...

SelengkapnyaDetails
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.