INDOPOSCO.ID – Meninggalnya lima peserta pelatihan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah segera memperkuat tata kelola program melalui regulasi yang menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh peserta.
Rieke menyampaikan duka cita atas wafatnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), yakni Yonanda Muhammad Taufiq (Sumatera Selatan), Anisa Muyassaroh (Kalimantan Timur), Novia Rahmadhani Sihotang (Sumatera Utara), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Jawa Barat), dan Nola Dya Sari (Kalimantan Barat).
Menurutnya, KDKMP maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan kawasan pesisir sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.
Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan, termasuk menghentikan sementara materi yang dinilai berisiko. Namun, ia menilai langkah tersebut harus diikuti dengan pembenahan regulasi.
“Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 terindikasi kuat masih menyisakan ruang kosong norma,” kata Rieke dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, sejumlah aspek fundamental masih belum memiliki kepastian hukum, mulai dari status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga tanggung jawab negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja resmi terbentuk.
Dalam perspektif hukum dan HAM, kata Rieke, setiap warga negara yang mengikuti program resmi pemerintah berhak memperoleh perlindungan atas hak hidup, kesehatan, keselamatan, dan jaminan sosial.
“Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program,” tegasnya.
Selain aspek perlindungan peserta, Rieke juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan KDKMP. Ia menilai Kementerian Koperasi perlu menjadi kementerian utama (lead ministry) sekaligus pusat data nasional koperasi agar pelaksanaan program di seluruh Indonesia berjalan lebih terintegrasi.
Menurutnya, Kementerian Koperasi perlu mengelola satu sistem informasi nasional yang memuat seluruh data koperasi dalam kerangka Satu Data Indonesia sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan pemerintah dapat melakukan pengawasan secara efektif.
“Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian PPN/Bappenas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rieke mendukung rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KNMP sebagai regulasi induk yang mengatur kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, penugasan BUMN, pengawasan, hingga perlindungan HAM secara menyeluruh.
Ia menegaskan keberhasilan program KDKMP dan KNMP tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang terbentuk, melainkan juga dari kemampuan negara menjamin perlindungan bagi sumber daya manusia yang menjalankannya.
“Negara harus mampu menghadirkan kepastian hukum, melindungi manusia yang mengelolanya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan,” katanya.
Rieke memastikan DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah agar berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, bebas dari praktik korupsi, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
“Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat,” pungkasnya.(her)


















