• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Banda Aceh Vonis 200 Bukan Penjara Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 6 Oktober 2025 - 21:21
in Nusantara
aceh

Arsip - Terdakwa Abdullah (55) saat mengikuti persidangan kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan anak kandungnya di Mahkamah Syariah di Banda Aceh, Senin (22/9/2025). ANTARA/HO-Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang ayah karena terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya dengan hukuman 200 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Rokhmadi dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, turut dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh Luthfan Al Kamil, dan terdakwa Abdullah (55), yang didampingi penasihat hukumnya.

BacaJuga:

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram. Korban merupakan anak kandung terdakwa masih di bawah umur.

Perbuatan terdakwa, kata majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumah mereka di Kota Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.

“Korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Korban menerima perlakuan dari terdakwa di bawah ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengancam memukul korban hingga mati jika memberitahukan apa yang diperbuatnya kepada orang lain.

Atas putusan tersebut, JPU Luthfan Al Kamil menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa maupun penasihat hukumnya. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya dengan hukuman terdakwa 200 bulan penjara. (bro)

Tags: Banda AcehHakim Banda AcehPemerkosa Anak KandungVonis 200

Berita Terkait.

Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39
Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33
bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3678 shares
    Share 1471 Tweet 920
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.