• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tokoh NU: KPK Harus Lebih Profesional dan Hati-hati Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:54
in Nasional
WhatsApp Image 2025-10-04 at 16.21.53

Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, KH Muhyidin Ishak (kanan). Foto: Dokumen pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja lebih profesional lagi dan hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Demikian pernyataan sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta menanggapi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dalam keterangan, Sabtu (4/10/2025).

BacaJuga:

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, KH Muhyidin Ishak mengatakan, hingga kini tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat kasus tersebut. Atas dasar itu, dia meminta agar KPK menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkara.

“Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan,” ujarnya.

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jakarta ini menegaskan, framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan.

Menurut Muhyidin, jika memang ada oknum pengurus NU yang terlibat, KPK seharusnya menyebutkan nama oknum tersebut, bukan menggeneralisasi institusinya.

“Saya kira ini harus diluruskan sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya,” ucap Muhyidin.

Menurutnya, pernyataan KPK terkait kasus kuota haji terlalu tendensius. Dia menilai KPK hanya menyebut satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tertentu, padahal ada juga pejabat yang merupakan pengurus ormas Islam lain diduga ikut terlibat.

“Ini terlalu tendensius. Saya kira ini benar-benar ini bisa dikembalikan kepercayaan masyarakat. Yang sementara ini masyarakat sudah menganggap ABC yang saya kira terlalu minor,” katanya.

Muhyidin juga mengingatkan kasus kuota haji seharusnya dipahami secara proporsional. Masyarakat juga diminta menggali informasi secara utuh agar tidak menilai secara parsial.

“Jadi jangan dianggap bahwa masalah haji ini termasuk haji yang jemaah yang reguler. Padahal kan yang dipersoalkan kan jemaah haji yang kuota tambahan. Saya kira ini harus kita cermati secara komprehensif,” tuturnya.

Muhyidin melihat kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama saat dipimpin Yaqut Cholil Qoumas bertujuan memberikan layanan yang terbaik kepada jemaah, utamanya dalam rangka menjaga keselamatan jiwa (hifdun nafs).

Dia menekankan kembali bahwa tidak ada kerugian negara akibat kebijakan tersebut. “Yang kedua karena sebenarnya tidak ada kerja negara yang sementara diisukan sekian-sekian ini apa ini,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal Agustus lalu. Sejumlah pihak sudah diperiksa, dokumen disita, hingga perhitungan awal dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp1 triliun. (nas)

Tags: korupsiKPKkuota hajiNU

Berita Terkait.

udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6110 shares
    Share 2444 Tweet 1528
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1659 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.