• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Kepri Tahan Tersangka Ketiga Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:17
in Nusantara
korupsi

Penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan dan menahan tersangka LY selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016-2018 dan 2019, terkait dugaan perkara korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal yang merugikan negara Rp4,5 miliar, di Tanjungpinang, Jumat (3/10/2025). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan tersangka baru ini berinisial LY selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016–2018 dan 2019.

BacaJuga:

Dukung Ketertiban Berusaha, CV Fajar Sinar Berkah Resmi Terima Izin NPPBKC dari Bea Cukai

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Ratusan Bale Pakaian Bekas Impor di Entikong

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,6 Miliar di Bengkalis

“Tim penyidik pidsus (pidana khusus) menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam,” kata Devy seperti dikutip Antara, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, pada Selasa (30/9), penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni S selaku Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Dia menjelaskan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam selama periode 2015 sampai 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Pada perkara sebelumnya, telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana berjumlah tiga orang.

Ketiga terpidana, di antaranya Allan Roy Gemma selaku Direktur PT Gemalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana. Kemudian, Sahrul selaku Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudera dan juga Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa.

Adapun posisi kasus yang melibatkan tersangka LY, di mana PT Bias Delta Pratama sejak periode 2015 sampai 2021 merupakan badan usaha pelabuhan yang melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa adanya suatu kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.

Antara BP Batam dan PT Bias Delta Pratama tidak terdapat KSO sejak tahun 2015 sampai 2018 sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerja sama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 tentang persentase 20 persen ditunjukkan untuk kapal tunda.

“Kegiatan pandu kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja sama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam,” katanya.

Sedangkan dalam perkara ini, lanjut dia, tidak ada dasar hukum terkait perjanjian kerja sama tersebut sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan.

Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk PT Bias Delta Pratama sebesar 272.497 dolar Amerika Serikat, jika dikonversi ke mata uang rupiah sekitar Rp4,5 miliar (kurs Rp16.692).

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Kepri telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama pada Senin (29/5) dan menyita tiga kotak berisi bukti dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara.

“Tersangka LY ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 3 Oktober sampai 22 Oktober di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang,” katanya.

Devy mengatakan penahanan tersangka atas pertimbangan penyidik dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” kata Devy. (gin)

Tags: Kejati Kepriperkara korupsiPNBP PelabuhanTahan Tersangka

Berita Terkait.

Kantor-BC
Nusantara

Dukung Ketertiban Berusaha, CV Fajar Sinar Berkah Resmi Terima Izin NPPBKC dari Bea Cukai

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:28
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Ratusan Bale Pakaian Bekas Impor di Entikong

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:37
Narkoba
Nusantara

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,6 Miliar di Bengkalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:04
bc
Nusantara

Bea Cukai Dampingi Pelaku Usaha Optimalkan Fasilitas Kawasan Berikat

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:31
gempa
Nusantara

Usai Guncang Jembrana, Pagi Ini Kuta Selatan Digetarkan Gempa Dangkal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:16
gunung
Nusantara

Gunung Karangetang ‘Batuk’ Lagi, Aliran Lava hingga 1 Kilometer

Senin, 13 Juli 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    3693 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1495 shares
    Share 598 Tweet 374
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
Mbappe
Olahraga

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Editor Dilianto
Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps memastikan bahwa penyerang andalannya Kylian Mbappe siap diturunkan dalam laga semifinal Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.