• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Kepri Tahan Tersangka Ketiga Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:17
in Nusantara
korupsi

Penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan dan menahan tersangka LY selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016-2018 dan 2019, terkait dugaan perkara korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal yang merugikan negara Rp4,5 miliar, di Tanjungpinang, Jumat (3/10/2025). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan tersangka baru ini berinisial LY selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016–2018 dan 2019.

BacaJuga:

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

“Tim penyidik pidsus (pidana khusus) menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam,” kata Devy seperti dikutip Antara, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, pada Selasa (30/9), penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni S selaku Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Dia menjelaskan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam selama periode 2015 sampai 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Pada perkara sebelumnya, telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana berjumlah tiga orang.

Ketiga terpidana, di antaranya Allan Roy Gemma selaku Direktur PT Gemalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana. Kemudian, Sahrul selaku Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudera dan juga Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa.

Adapun posisi kasus yang melibatkan tersangka LY, di mana PT Bias Delta Pratama sejak periode 2015 sampai 2021 merupakan badan usaha pelabuhan yang melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa adanya suatu kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.

Antara BP Batam dan PT Bias Delta Pratama tidak terdapat KSO sejak tahun 2015 sampai 2018 sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerja sama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 tentang persentase 20 persen ditunjukkan untuk kapal tunda.

“Kegiatan pandu kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja sama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam,” katanya.

Sedangkan dalam perkara ini, lanjut dia, tidak ada dasar hukum terkait perjanjian kerja sama tersebut sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan.

Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk PT Bias Delta Pratama sebesar 272.497 dolar Amerika Serikat, jika dikonversi ke mata uang rupiah sekitar Rp4,5 miliar (kurs Rp16.692).

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Kepri telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama pada Senin (29/5) dan menyita tiga kotak berisi bukti dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara.

“Tersangka LY ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 3 Oktober sampai 22 Oktober di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang,” katanya.

Devy mengatakan penahanan tersangka atas pertimbangan penyidik dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” kata Devy. (gin)

Tags: Kejati Kepriperkara korupsiPNBP PelabuhanTahan Tersangka

Berita Terkait.

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan
Nusantara

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32
Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3032 shares
    Share 1213 Tweet 758
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1426 shares
    Share 570 Tweet 357
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1326 shares
    Share 530 Tweet 332
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.