• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kejati Kepri Tahan Tersangka Ketiga Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:17
in Daerah
korupsi

Penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan dan menahan tersangka LY selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016-2018 dan 2019, terkait dugaan perkara korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal yang merugikan negara Rp4,5 miliar, di Tanjungpinang, Jumat (3/10/2025). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan tersangka baru ini berinisial LY selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016–2018 dan 2019.

BacaJuga:

Pagi Ini Gempa Bumi Dangkal Susulan Guncang NTT, Getaran Hingga Skala MMI II

Peduli Petugas Karhutla, Yarsi Pontianak Dirikan Posko Layanan Kesehatan

Cegah Karhutla Meluas, Pertamina EP Jambi Padamkan 5 Titik Kebakaran

“Tim penyidik pidsus (pidana khusus) menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam,” kata Devy seperti dikutip Antara, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, pada Selasa (30/9), penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni S selaku Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Dia menjelaskan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam selama periode 2015 sampai 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Pada perkara sebelumnya, telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana berjumlah tiga orang.

Ketiga terpidana, di antaranya Allan Roy Gemma selaku Direktur PT Gemalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana. Kemudian, Sahrul selaku Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudera dan juga Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa.

Adapun posisi kasus yang melibatkan tersangka LY, di mana PT Bias Delta Pratama sejak periode 2015 sampai 2021 merupakan badan usaha pelabuhan yang melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa adanya suatu kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.

Antara BP Batam dan PT Bias Delta Pratama tidak terdapat KSO sejak tahun 2015 sampai 2018 sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerja sama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 tentang persentase 20 persen ditunjukkan untuk kapal tunda.

“Kegiatan pandu kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja sama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam,” katanya.

Sedangkan dalam perkara ini, lanjut dia, tidak ada dasar hukum terkait perjanjian kerja sama tersebut sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan.

Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk PT Bias Delta Pratama sebesar 272.497 dolar Amerika Serikat, jika dikonversi ke mata uang rupiah sekitar Rp4,5 miliar (kurs Rp16.692).

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Kepri telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama pada Senin (29/5) dan menyita tiga kotak berisi bukti dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara.

“Tersangka LY ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 3 Oktober sampai 22 Oktober di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang,” katanya.

Devy mengatakan penahanan tersangka atas pertimbangan penyidik dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” kata Devy. (gin)

Tags: Kejati Kepriperkara korupsiPNBP PelabuhanTahan Tersangka

Berita Terkait.

Pagi Ini Gempa Bumi Dangkal Susulan Guncang NTT, Getaran Hingga Skala MMI II
Daerah

Pagi Ini Gempa Bumi Dangkal Susulan Guncang NTT, Getaran Hingga Skala MMI II

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:10
yarsi
Daerah

Peduli Petugas Karhutla, Yarsi Pontianak Dirikan Posko Layanan Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:21
Safety-Security
Daerah

Cegah Karhutla Meluas, Pertamina EP Jambi Padamkan 5 Titik Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:08
Siram
Daerah

Uji Kesiapan Tanggap Darurat, Pertamina EP Bunyu Field Libatkan Pemda dan Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:06
Bantuan
Daerah

Bantu Warga Pulih Pascabencana, Pertamina NRE Kirim Logistik ke Watubaur NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:01
Gempa-Bangkalan
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Berturut-turut Guncang Bangkalan dan Sampang di Jawa Timur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:10

OLAHRAGA

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Olahraga

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

INDOPOSCO.ID – Sassuolo akhirnya bisa tersenyum setelah melewati pekan kedua Serie A 2026/2027. Jay Idzes cs meraih kemenangan perdana musim...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06
Trophi-Carabao

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.